Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan mewaspadai masuk tenaga kerja asing secara ilegal dengan melakukan razia rutin.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotabaru H Gusti Syamsul Bahri, di Kotabaru, Rabu, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan tenaga kerja asing ke perusahaan-perusahaan di Kotabaru.
"Pengawasan atau razia tersebut semata-mata untuk mengantisipasi agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dilengkapi dokume yang sah," katanya lagi.
Syamsul mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tenaga kerja asing ilegal, mengingat tenaga kerja asing di Kotabaru yang ada telah memiliki dokumen sah dari instansi terkait.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru itu mengemukakan, di Kabupaten Kotabaru terdapat sekitar 20 orang tenaga kerja asing.
Tenaga kerja asing tersebut bekerja di perusahaan industri semen PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) Tarjun, perusahaan minyak goreng PT Golden Hope Nusantara, perusahaan batu bara PT Arutmin Indonesia, dan perusahaan lainnya.
Mereka bekerja di bidang informasi dan teknologi, teknis, dan operator khusus atau bidang yang lainnya.
Meskipun tidak ditemukan tenaga kerja asing ilegal, Dinsosnakertrans setempat tetap waspada dan tidak lengah terhadap tenaga kerja asing dengan cara melakukan pengawasan secara rutin.
Syamsul berharap, pemerintah atau pihak perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja asing ke Kotabaru berupa buruh kasar, karena di Kotabaru tenaga kerja semacam itu tersedia cukup banyak.
"Bahkan untuk tenaga kerja berketerampilan atau memiliki skill tertentu seharusnya tetap merekrut tenaga kerja dalam negeri, meskipun tidak dari Kalimantan bisa saja mendatangkan dari Pulau Jawa asalkan bukan tenaga kerja asing," ujarnya lagi.
Dia menyatakan, bila menggunakan tenaga kerja asing tidak terjadi transfer teknologi, namun apabila tenaga terampil yang direkrut dari Indonesia sendiri kemungkinan mereka akan mentransfer teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Ia mengemukakan, hingga saat ini jumlah tenaga kerja di Kotabaru sebanyak 36.034 orang, terdiri dari 27.394 tenaga kerja laki-laki, 8.620 orang tenaga kerja perempuan, dan 20 orang tenaga kerja asing.
Mereka bekerja di 205 perusahaan di Kotabaru, yaitu perusahaan tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit dan turunannya, perusahaan jasa dan konstruksi, industri kecil menengah, dan perusahaan yang lainnya.
"Sebagian besar perusahaan yang menyerap tenaga kerja di Kotabaru adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit," kata dia lagi.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyatakan, secara umum ketersediaan sumber daya manusia di Kotabaru lebih dari cukup, tinggal bagaimana agar mereka bisa terserap untuk mengabdikan diri sesuai dengan kemampuannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kotabaru atau putra daerah atau siapa pun mereka, dapat berbuat untuk daerah yang lebih baik, mari berkarya apa pun peran kita demi kemajuan daerah," ujar Bupati pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotabaru H Gusti Syamsul Bahri, di Kotabaru, Rabu, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan tenaga kerja asing ke perusahaan-perusahaan di Kotabaru.
"Pengawasan atau razia tersebut semata-mata untuk mengantisipasi agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dilengkapi dokume yang sah," katanya lagi.
Syamsul mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tenaga kerja asing ilegal, mengingat tenaga kerja asing di Kotabaru yang ada telah memiliki dokumen sah dari instansi terkait.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru itu mengemukakan, di Kabupaten Kotabaru terdapat sekitar 20 orang tenaga kerja asing.
Tenaga kerja asing tersebut bekerja di perusahaan industri semen PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) Tarjun, perusahaan minyak goreng PT Golden Hope Nusantara, perusahaan batu bara PT Arutmin Indonesia, dan perusahaan lainnya.
Mereka bekerja di bidang informasi dan teknologi, teknis, dan operator khusus atau bidang yang lainnya.
Meskipun tidak ditemukan tenaga kerja asing ilegal, Dinsosnakertrans setempat tetap waspada dan tidak lengah terhadap tenaga kerja asing dengan cara melakukan pengawasan secara rutin.
Syamsul berharap, pemerintah atau pihak perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja asing ke Kotabaru berupa buruh kasar, karena di Kotabaru tenaga kerja semacam itu tersedia cukup banyak.
"Bahkan untuk tenaga kerja berketerampilan atau memiliki skill tertentu seharusnya tetap merekrut tenaga kerja dalam negeri, meskipun tidak dari Kalimantan bisa saja mendatangkan dari Pulau Jawa asalkan bukan tenaga kerja asing," ujarnya lagi.
Dia menyatakan, bila menggunakan tenaga kerja asing tidak terjadi transfer teknologi, namun apabila tenaga terampil yang direkrut dari Indonesia sendiri kemungkinan mereka akan mentransfer teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Ia mengemukakan, hingga saat ini jumlah tenaga kerja di Kotabaru sebanyak 36.034 orang, terdiri dari 27.394 tenaga kerja laki-laki, 8.620 orang tenaga kerja perempuan, dan 20 orang tenaga kerja asing.
Mereka bekerja di 205 perusahaan di Kotabaru, yaitu perusahaan tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit dan turunannya, perusahaan jasa dan konstruksi, industri kecil menengah, dan perusahaan yang lainnya.
"Sebagian besar perusahaan yang menyerap tenaga kerja di Kotabaru adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit," kata dia lagi.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyatakan, secara umum ketersediaan sumber daya manusia di Kotabaru lebih dari cukup, tinggal bagaimana agar mereka bisa terserap untuk mengabdikan diri sesuai dengan kemampuannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kotabaru atau putra daerah atau siapa pun mereka, dapat berbuat untuk daerah yang lebih baik, mari berkarya apa pun peran kita demi kemajuan daerah," ujar Bupati pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016