Banjarbaru,  (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota, Kalimantan Selatan, menangkap RS pelaku kejahatan spesialis penggelapan mobil beserta barang bukti belasan kendaraan roda empat.


Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyu P di Kota Banjarbaru, Senin mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (11/5).

"Keberhasilan petugas menangkap tersangka disusul pencarian 13 unit mobil yang digadaikan kepada orang lain dan seluruh barang bukti sudah diamankan," ujar wakapolres.

Disebutkan, 13 mobil yang disita terdiri dari tiga unit merk Avanza, 4 unit Daihatsu Xenia, 2 Toyota Agya, satu Terios, Honda Freed, Mobilio dan satu Suzuki Ertiga.

Menurut wakapolres didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Ana S, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Sangsang yang merasa dirugikan tersangka.

Korban melaporkan mobil miliknya Toyota Avanza DA 7393 PK yang telah disewakan per bulan kepada tersangka sebesar Rp5,6 juta tetapi mobil justru digadaikan kepada orang lain.

"Modus penggelapan tersangka dengan menyewa mobil korban dan berjanji membayar per bulan, tetapi mobil itu digadaikan kepada orang lain," ucap wakapolres.

Menurut wakapolres, perbuatan yang diakui tersangka dilakukannya seorang diri, melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Tersangka RS sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan belasan mobil hasil kejahatan tersangka dijadikan barang bukti pada proses persidangan," ujarnya.

Sementara itu, belasan mobil hasil kejahatan tersangka yang terdiri dari berbagai merk diamankan petugas di halaman Mapolres Banjarbaru dan sudah ada pemilik yang melihatnya.

"Mobil hasil kejahatan tersangka dijadikan barang bukti dan beberapa pemilik sudah melihatnya. Jika mereka ingin pinjam pakai, diproses sesuai ketentuan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016