Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Teddy Soetedjo mengusulkan untuk normalisasi Sungai Amandit Lama ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan 3, guna mencegah dan mengurangi banjir.
Teddy mengatakan Pemkab HSS telah melengkapi tiga dokumen pendukung usulan normalisasi Sungai Amandit Lama yang diminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan 3.
Baca juga: Normalisasi Sungai Amandit Lama peran PT SLS antisipasi banjir
"Dokumen yang diminta kepada kita, antara lain dokumen RAB, dokumen AMDAL dan surat hibah tanah," kata Teddy di Kandangan, Sabtu.
Teddy menjelaskan, untuk dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) telah selesai pada 2020, begitupun untuk dokumen AMDAL juga telah rampung pada 2022.
Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen ketiga terkait hibah tanah dengan ukuran empat hingga lima meter, sepanjang 20 masih dalam proses penandatangan dengan para warga pemilik tanah.
Baca juga: Dana CSR PT SLS Rp50 juta lebih untuk normalisasi Sungai Amandit Baru
Proses hibah tanah tersebut dilakukan dengan menyasar warga pemilik tanah pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kandangan, Simpur dan Kalumpang.
"Info terakhir yang kita terima dari balai sungai, normalisasi sudah masuk usulan tahun usulan tahun 2024, semoga juga kita dalam waktu sesegera mungkin dapat menyelesaikan proses hibah tabah tersebut menyelesaikan surat hibah tanah tersebut," tutur Teddy.
Diketahui, normalisasi Sungai Amandit Lama berupa kegiatan pengerukan karena terjadi pendangkalan sungai yang menimbulkan luapan air hingga merendam lahan pertanian.
Baca juga: Prioritas usulan Daha Utara di antaranya perbaikan jalan dan normalisasi sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Teddy mengatakan Pemkab HSS telah melengkapi tiga dokumen pendukung usulan normalisasi Sungai Amandit Lama yang diminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan 3.
Baca juga: Normalisasi Sungai Amandit Lama peran PT SLS antisipasi banjir
"Dokumen yang diminta kepada kita, antara lain dokumen RAB, dokumen AMDAL dan surat hibah tanah," kata Teddy di Kandangan, Sabtu.
Teddy menjelaskan, untuk dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) telah selesai pada 2020, begitupun untuk dokumen AMDAL juga telah rampung pada 2022.
Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen ketiga terkait hibah tanah dengan ukuran empat hingga lima meter, sepanjang 20 masih dalam proses penandatangan dengan para warga pemilik tanah.
Baca juga: Dana CSR PT SLS Rp50 juta lebih untuk normalisasi Sungai Amandit Baru
Proses hibah tanah tersebut dilakukan dengan menyasar warga pemilik tanah pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kandangan, Simpur dan Kalumpang.
"Info terakhir yang kita terima dari balai sungai, normalisasi sudah masuk usulan tahun usulan tahun 2024, semoga juga kita dalam waktu sesegera mungkin dapat menyelesaikan proses hibah tabah tersebut menyelesaikan surat hibah tanah tersebut," tutur Teddy.
Diketahui, normalisasi Sungai Amandit Lama berupa kegiatan pengerukan karena terjadi pendangkalan sungai yang menimbulkan luapan air hingga merendam lahan pertanian.
Baca juga: Prioritas usulan Daha Utara di antaranya perbaikan jalan dan normalisasi sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023