Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi IV DPRD Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan untuk mempelajari peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan tambang lewat jalan umum di provinsi ini.

Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hermanto mengemukakan itu dalam pertemuan dengan komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu.

"Kami sengaja mempelajari Perda 3/2012 Kalsel dengan tujuan sejauhmana kemungkinan Sumsel bisa mengadopsi," tutur politisi Partai Golkar dari "Bumi Sriwijaya" tersebut.

Pasalnya, lanjut wakil rakyat Bumi Sriwijaya Sumsel itu, di provinsi yang terkenal tambang batu bara Bukit Asam, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut belakangan cukup mengganggu pengguna jalan umum oleh angkutan hasil tambang.

Sebagai contoh, perjalanan naik mobil dari Lahat - Palembang, ibukota Sumsel yang biasa atau dalam keadaan normal cuma sekitar lima jam, tapi kini tidak bisa memprideksi lagi, yaitu paling cepat enam jam, demikian Hermanto

Sebelumnya Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Bardiansyah menerangkan latar belakang pembentukan Perda 3/2012, antara lain karena angkutan tambang (batu bara) lewat jalan umum sangat mengganggu lalu lintas angkutan umum.

Selain itu, angkutan batu bara yang mencapai ribuan truk tiap hari dengan muatan mencapai belasan ton per unit/buah mempercepat kerusakan jalan raya, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu, H Riswandi menambahkan, Perda 3/2012 perubahan dari Perda 3/2008.

"Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012 itu juga melarang angkutan hasil perkebunan besar lewat jalan umum di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota ini," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

"Berdasarkan Perda 3/2012 itu juga mewajibkan perusahaan pertambangan membuat jalan khusus/sendiri untuk mengangkut hasil usaha mereka," demikian Riswandi.

Dalam kunjungan ke Kalsel, rombongan wakil rakyat Bumi Sriwijaya atau "kota empek-empek" Palembang yang berjumlah 17 orang dan disertai pejabat Dinas Pertambangan provinsi itu juga mengunjungi "kota intan" Martapura, Kabupaten Banjar (40 kilometer utara Banjarmasin).

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016