Tim Tiger Polsek Paringin membekuk pria paruh baya MH (53) yang diduga mencuri kotak amal Masjid Khairul Huda di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

"Dari penjelasan pelaku ia mengakui sudah tiga kali mencuri kotak amal di wilayah Balangan," kata Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo di Paringin, Selasa.

Baca juga: Polisi rampungkan proses kasus pencurian kotak amal Masjid Raya

Berdasarkan pengakuan tersangka, Endar menuturkan MH memotong rantai kotak amal dan membawa barang curian itu menggunakan sepeda motor menuju tempat sepi.

Kapolsek Paringin mengungkapkan pelaku pun tidak menyadari ada kamera tersembunyi saat mencuri kotak amal masjid di lokasi kejadian.

Diketahui, Endar menjelaskan seorang pria melaporkan kejadian pencurian kotak amal masjid ke Kantor Polsek Paringin pada Selasa (4/4) dini hari.

Baca juga: DPRD imbau warga waspadai pencurian motor saat beribadah

Peristiwa pencurian itu terjadi di Masjid Khairul Huda di Desa Layap, Kecamatan Paringin pada Senin (3/4) sekitar pukul 02.38 WITA.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Tiger Polsek Paringin bergegas mengamankan pria tersebut di pinggir Jalan Raya Desa Haur Batu Kecamatan Paringin, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Paringin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah linggis, satu gunting besi, satu obeng, satu kunci tang, satu pahat, satu kotak amal masjid, motor pribadi, satu rantai beserta gembok dan uang tunai Rp140 ribu.

Baca juga: Kabid Bina Marga percayakan kasus pencurian kepada Polres Balangan

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023