Kepolisian Sektor Padang Utara, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera merampungkan penyidikan kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya kebanggaan "urang awak" itu.
"Penyidikan kasusnya terus berjalan, dan saat ini kami tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21)," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Utara AKP Afrino Chaniago, di Padang, Minggu.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah AM (36), yang dijerat dengan pidana melanggar pasal 363 (3e) dan 53 KUH-Pidana.
Ia mengatakan jika berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
Perbuatan tersangka itu dilakukan di Masjid Raya Sumbar, Kelurahan Alai Parak Kopi, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 05.20 WIB.
Ia berniat mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunting gerendel kunci kotak sampai putus.
Setelah berhasil membuka kotak ia langsung mengambil uang dan menyembunyikannya dalam saku jaket.
Namun aksinya tersebut dipergoki oleh petugas keamanan masjid, yaitu Safrizen yang sedang melakukan patroli.
Pelaku berusaha kabur setelah dipergoki, namun petugas keamanan berhasil meringkusnya di halaman masjid, lalu dibawa ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting seng untuk membuka paksa kotak amal.
Selain itu juga turut diamankan satu kotak infak yang telah disatroni pelaku, uang ringgit senilai 60 Ringgit, dan uang tunai Rp3.412 000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019