Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah Polda Kalimantan Selatan untuk menegakkan hukum terkait kematian tiga orang tenaga kerja asing (TKA) asal China saat bekerja di terowongan tambang bawah tanah milik PT Sumber Daya Energi (SDE) Kabupaten Kotabaru.

"Untuk unsur pidananya kita serahkan kepada Kapolda yang sudah optimal menangani, hanya saja perlu waktu dalam membuat terang kasus ini," kata Khairul di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Komisi III DPR ingatkan perusahaan tambang harus libatkan Ditpamobvit

Kematian TKA itu mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI yang secara khusus melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalsel guna menggali permasalahan yang terjadi. sesuai fakta

Dalam pertemuan di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, 12 anggota Komisi III dipimpin Pangeran Khairul Saleh mencecar banyak pertanyaan yang dijawab oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali dan perwakilan PT SDE.

Khairul menyebutkan hasil pendalaman ternyata ditemukan tenaga ahli tambang dari PT SDE belum berpengalaman untuk tambang bawah tanah.

Baca juga: Tim evakuasi enam korban tewas akibat tambang emas longsor

"Ada dua tenaga ahli tambang belum berpengalaman dan saat ini katanya masih terus proses belajar di tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat," ungkap Khairul.
Kemudian terungkap juga terkait penyebab kecelakaan ada pelanggaran prosedur atau pelanggaran dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagainya yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan keterangan kepada wartawan. (ANTARA/Firman)

"Untuk status keberadaan tiga korban di Indonesia, dua orang punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan satu orang visa kunjungan," ucap Khairul.

Sebagaimana penjelasan Faisol Ali terkait legalitas pekerja asing di PT SDE, yaitu sebanyak 729 WNA pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini," ucap Faisol didampingi Kepala Divisi Kemigrasian Junita Sitorus.

Baca juga: Tambang emas tradisional di Kotabaru, Kalsel longsor akibatkan 6 meninggal

Sementara Kapolda Andi Rian kepada wartawan usai pertemuan mengatakan segala rekomendasi Komisi III sudah dicatat dan ditampung baik sifatnya teknis penanganan perkara maupun strategi kedepan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu kedepan sudah ada hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk sampel darah yang dikirim guna menentukan langkah penyidik berikutnya," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Kalsel tegaskan tak boleh ada tambang di ibukota provinsi

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023