DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan kemiskinan pada 16 Maret 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno menyampaikan, Perda ini merupakan revisi Perda Nomor 14 tahun 2011, untuk meningkatkan peran pemerintah kota menangani kemiskinan.
"Apalagi masa pandemi COVID-19 yang berjalan lebih tiga tahun ini, sejak 2020, angka kemiskinan ditenggarai naik," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan empat perda soal Ekraf hingga kemiskinan
Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan empat perda soal Ekraf hingga kemiskinan
Tugiatno pun berharap, dengan disahkannya Perda ini penanganan kemiskinan di Kota Banjarmasin bisa maksimal, baik melalui kebijakan maupun alokasi anggaran di APBD.
Menurutnya, revisi Perda tentang penanggulangan kemiskinan tersebut merupakan inisiatif dewan yang diajukan sejak tahun 2022.
Dinyatakan dia, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelumnya sudah melalui tahapan yang serius, hingga dikonsultasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Termasuk menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat," ujar Tugiatno.
Baca juga: Banjarmasin atur strategi atasi kemiskinan ekstrim
Baca juga: Banjarmasin atur strategi atasi kemiskinan ekstrim
Karenanya, kata dia, Perda ini sebagai landasan untuk pengentasan kemiskinan di Kota Banjarmasin, yang menurut data Dinas Sosial Kota Banjarmasin ada sebanyak sebanyak 77.243 KK atau 210.400 jiwa warga miskin hingga akhir 2022.
"Di Perda ini mengatur bagaimana penyaluran bantuan, termasuk program bantuan pemberdayaan wira usaha bagi warga miskin, artinya pemerintah kota tidak harus lagi semuanya tergantung pemerintah pusat, ada bagian lain untuk ditetapkan kebijakan salurkan bantuan sosial bagi warga miskin," demikian kata Tugiatno.
Selain Perda itu, disahkan juga tiga Perda lainnya pada rapat paripurna tersebut, yakni, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Perda tentang Ekonomi Kreatif Kota Banjarmasin.
Selain Perda itu, disahkan juga tiga Perda lainnya pada rapat paripurna tersebut, yakni, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Perda tentang Ekonomi Kreatif Kota Banjarmasin.
Terakhir Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat Kota Banjarmasin.
Baca juga: Tanah Bumbu bahas penanganan kemiskinan bersama Kemenko PMK
Baca juga: Tanah Bumbu bahas penanganan kemiskinan bersama Kemenko PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023