Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang sopir yang mengangkut belasan kubik kayu ulin ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
"Saat kami periksa surat menyurat terkait kayu tersebut kedua sopir itu tidak bisa menunjukkannya sehingga kami tangkap karena ini termasuk perbuatan ilegal dan pidana," Kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A.Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M.Sahidin di Batulicin, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua sopir pengangkut hasil hutan berupa kayu ulin ilegal itu diketahui bernama AH (21) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk nama sopir selanjutnya diketahui bernama MU (30) warga Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Selain menangkap kedua sopir itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan mereka di antaranya satu unit mobil Dum Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol : DA 1762 BC dan DA 1508 ZB bermuatan kayu ulin sebanyak 15 kubik.
Kanit Reskrim terus mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap dan diamankan pada Selasa (17/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan 30 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal pasal 50 ayat (3) huruf H jo pasal 78 ayat (7) Undang undang RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
"Polsek Batulicin akan terus melakukan patroli di daerah-daerah rawan terjadinya tindak pidana, dan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Saat kami periksa surat menyurat terkait kayu tersebut kedua sopir itu tidak bisa menunjukkannya sehingga kami tangkap karena ini termasuk perbuatan ilegal dan pidana," Kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A.Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M.Sahidin di Batulicin, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua sopir pengangkut hasil hutan berupa kayu ulin ilegal itu diketahui bernama AH (21) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk nama sopir selanjutnya diketahui bernama MU (30) warga Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Selain menangkap kedua sopir itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan mereka di antaranya satu unit mobil Dum Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol : DA 1762 BC dan DA 1508 ZB bermuatan kayu ulin sebanyak 15 kubik.
Kanit Reskrim terus mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap dan diamankan pada Selasa (17/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan 30 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal pasal 50 ayat (3) huruf H jo pasal 78 ayat (7) Undang undang RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
"Polsek Batulicin akan terus melakukan patroli di daerah-daerah rawan terjadinya tindak pidana, dan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016