Polres Hulu Sungai Selatan(HSS) mengamankan tiga oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Daha Selatan, karena diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu secara bersama-sama, di Tumbukan Banyu, Daha Selatan, HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi, di Kandangan, Rabu, mengatakan tiga pelaku tersebut telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Daha Selatan, Polres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28), di amankan Minggu (26/2) berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," katanya, dalam keterangan.
Baca juga: Kapolres dan Dandim 1003 HSS evakuasi warga terdampak banjir
Dijelaskan dia, kronologi penangkapan tiga pelaku berawal dari Anggota Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Desa Tumbukan Banyu, tepatnya disalah satu rumah warga.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Daha Selatan dipimpin Kapolsek Daha Selatan beserta anggota langsung mendatangi tempat tersebut.
Dilakukan penggerebekan dan petugas mendapati tiga orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah. Petugas juga mendapati barang bukti berupa enam paket narkotika, diduga jenis sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 2,65 gram.
Baca juga: Satu korban luka bakar akibat kebakaran di Baruh Jaya HSS
"Tiga pelaku ini berdasarkan penyidikan petugas kita diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menanggapi penangkapan tiga oknum anggota PPS yang baru dilantik kurang lebih satu bulan untuk Pemilu 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS, Nida Guslaili R, mengatakan telah menerima informasi tersebut.
Ketiga pelaku saat ini bertugas sebagai anggota PPS di wilayah Kecamatan Daha Selatan, dan dalam hal ini KPU HSS menyerahkan proses hukum ketiganya kepada yang berwajib.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi, di Kandangan, Rabu, mengatakan tiga pelaku tersebut telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Daha Selatan, Polres HSS, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28), di amankan Minggu (26/2) berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," katanya, dalam keterangan.
Baca juga: Kapolres dan Dandim 1003 HSS evakuasi warga terdampak banjir
Dijelaskan dia, kronologi penangkapan tiga pelaku berawal dari Anggota Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Desa Tumbukan Banyu, tepatnya disalah satu rumah warga.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Daha Selatan dipimpin Kapolsek Daha Selatan beserta anggota langsung mendatangi tempat tersebut.
Dilakukan penggerebekan dan petugas mendapati tiga orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah. Petugas juga mendapati barang bukti berupa enam paket narkotika, diduga jenis sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 2,65 gram.
Baca juga: Satu korban luka bakar akibat kebakaran di Baruh Jaya HSS
"Tiga pelaku ini berdasarkan penyidikan petugas kita diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menanggapi penangkapan tiga oknum anggota PPS yang baru dilantik kurang lebih satu bulan untuk Pemilu 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS, Nida Guslaili R, mengatakan telah menerima informasi tersebut.
Ketiga pelaku saat ini bertugas sebagai anggota PPS di wilayah Kecamatan Daha Selatan, dan dalam hal ini KPU HSS menyerahkan proses hukum ketiganya kepada yang berwajib.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023