Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP Kalimantan Selatan (Kalsel) 2023 - 2043 kini baru tahap inventarisasi permasalahan.

Sebagaimana Ketua Pansus I RTRWP Kalsel 2023 - 2043 H Hasanuddin Murad, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang terkait di Banjarmasin, Rabu.

"Jadi belum sampai pembahasan RTRWP tersebut, kecuali sesudah deklarasi pemerintah pusat atau Kementerian terkait," ujar Hasan (panggilan lain dari Hasanuddin Murad) yang juga Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel itu.

Namun, lanjut mantan anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalsel itu, hal-hal yang sudah selesai dari berkaitan Kementerian terkait, Pansus tidak akan melakukan pembahasan

Sebagai contoh mengenai kawasan hutan lindung yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, serta zona ekslusif garis pantai atau daerah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP).
Suasana rapat Pansus I RTRWP Kalsel 2023 - 2043 bersama instansi terkait di Banjarmasin, Rabu (1/3/2023) (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sedangkan yang menjadi kewenangan Pansus untuk melakukan pembahasan misalnya kawasan industri serta kawasan ekonomi khusus, lanjut Hasan mantan Bupati Barito Kuala (Batola) Kalsel dua periode.

Ia berharap, pembahasan RTRWP Kalsel 2023 - 2043 sesuai target waktu selama sepuluh hari, dan DPRD provinsi setempat bisa memparipurnakan untuk pengambilan keputusan pada 15 Maret mendatang.

Sebagai langkah awal pembahasan RTRWP tersebut atau investasi permasalahan, Pansus I terlebih dahulu menemui Kementerian terkait di Jakarta mulai 3 Maret 2023, demikian Hasan.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023