Empat warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat karena menyimpan sabu.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin sebagai tindaklanjut informasi masyarakat terkait mobil pikap warna putih yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kaltim menuju Tabalong.
"Para tersangka kita amankan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.
Petugas yang melihat mobil pikap berhenti di pinggir jalan trans Tanjung - Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak menyaksikan seseorang membuang sesuatu ke luar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus bekas kotak rokok.
Dalam kotak bekas rokok tersebut ditemukan dua plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Tiga pelaku yang berada dalam mobil yakni RM, PT dan HM mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui aplikasi sebesar Rp250 ribu .
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan di pinggir jalan Tanjung-Kelua Kelurahan Jangkung.Kecamatan Tanjung dan mengakui telah memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku RM.
Keempat pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu," tambah Anib.
Barang bukti sabu-sabu yang disita masing-masing berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram.
Termasuk satu bungkus bekas kotak rokok, dua Handphone warna biru, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit mobil pikap warna putih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin sebagai tindaklanjut informasi masyarakat terkait mobil pikap warna putih yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kaltim menuju Tabalong.
"Para tersangka kita amankan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.
Petugas yang melihat mobil pikap berhenti di pinggir jalan trans Tanjung - Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak menyaksikan seseorang membuang sesuatu ke luar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus bekas kotak rokok.
Dalam kotak bekas rokok tersebut ditemukan dua plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Tiga pelaku yang berada dalam mobil yakni RM, PT dan HM mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui aplikasi sebesar Rp250 ribu .
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan di pinggir jalan Tanjung-Kelua Kelurahan Jangkung.Kecamatan Tanjung dan mengakui telah memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku RM.
Keempat pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu," tambah Anib.
Barang bukti sabu-sabu yang disita masing-masing berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram.
Termasuk satu bungkus bekas kotak rokok, dua Handphone warna biru, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit mobil pikap warna putih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023