Ketua DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Fadliansyah mengimbau masyarakat taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kami mengimbau masyarakat taat membayar pajak yang merupakan kewajiban sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah," ujar dia di Banjarbaru, Sabtu.
Pernyataan itu terkait gerakan Sadar bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga Kota Banjarbaru yang dicanangkan Wali Kota M Aditya Mufti Ariffin, Kamis (16/2/2023).
Menurut ketua DPRD, pihaknya juga hadir pada pencanangan gerakan itu dan berharap itu membangkitkan niat dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya atas aset yang dimiliki.
"Aset yang dimiliki dikenakan pajak sesuai aturan dan ketentuan berlaku sehingga menjadi kewajiban untuk memenuhinya apalagi pembayaran pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan," ungkapnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, kesadaran masyarakat membayar pajak dibutuhkan karena dananya digunakan untuk membangun kota yang salah satu pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak.
"Pajak yang dibayar masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan berupa jalan, sarana prasarana publik dan infrastruktur perkotaan lain yang dibangun demi kepentingan masyarakat," kata dia.
Sebelum, Wali Kota M Aditya Mufti Ariffin mencanangkan gerakan sadar bayar PBB-P2 dan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib pajak perorangan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kami minta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk mendata ASN dan wajib pajak agar taat membayar pajak," ujar wali kota pada gerakan sadar bayar PBB-P2 di Gedung Bina Satria, Kamis.
Menurut wali kota, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban baik bagi ASN maupun perorangan yang harus dibayar sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Ia mengharapkan, masyarakat yang memiliki aset baik berupa tanah dan bangunan, memenuhi kewajiban berupa pajak yang besarannya sudah ditentukan sesuai luasan tanah dan bangunan yang dimiliki.
"Kami mengimbau ASN dan seluruh masyarakat taat membayar pajak karena uang pembayaran pajak akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan pemerintah," katanya.
Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 yang dihimpun BP2RD dari target Rp15,02 miliar tercapai sebesar Rp16,4 miliar atau 109,68 persen.
Sedangkan target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp19,5 miliar dan berusaha direalisasikan melalui sejumlah program salah satunya adalah gerakan sadar bayar PBB-P2 tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023