Banjarbaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menargetkan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 rampung pada Juli mendatang.
"Target kami pembahasan rampung secara keseluruhan pada bulan Juli sehingga bisa menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan," ujarnya usai rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.
Menurut Rizky, Badan Anggaran DPRD Banjarbaru siap membahas perubahan pengelolaan keuangan itu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga hasilnya bisa segera dijadikan acuan.
Rizky menegaskan, pembahasan dilakukan maksimal dan penuh waktu karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
"Peraturan pemerintah itu menyebut pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan percepatan agar bisa digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang," ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
"Kami berharap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini segera dibahas DPRD dan ditetapkan sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan anggaran perubahan tahun 2025," ujar Sirajoni usai paripurna.
Menurut Sirajoni, penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan dari pembahasan APBD perubahan yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Dijelaskan Sirajoni, rancangan perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan provinsi.
"Pergeseran anggaran pada SKPD telah dilakukan sebelumnya sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah termasuk Pemkot Banjarbaru," ucap Sirajoni.
Disebutkan, pendapatan daerah diproyeksi mengalami penyesuaian dari target awal Rp1,4 triliun menjadi Rp1,47 triliun mencakup kenaikan PAD sebesar Rp438,6 miliar dan penurunan pendapatan transfer dari pusat menjadi Rp1,037 triliun.
Sementara, belanja daerah diproyeksi meningkat dari Rp1,613 triliun menjadi Rp1,875 triliun dengan alokasi terbesar pada belanja operasi dan belanja modal yang mengalami kenaikan signifikan.
"Akibat penyesuaian terjadi defisit anggaran sebesar Rp399,1 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran," tutur Sirajoni yang juga Kepala DLH Banjarbaru.
Sirajoni juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, serta penyesuaian pendapatan dan belanja sesuai dengan potensi dan kebutuhan riil daerah.