Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan bersama Kepala Daerah dan Forkopimda berupaya menerbitkan aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

"Jika peraturan tidak bisa dibuat maka, kita akan melakukan kesepakatan bersama," ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F di Amuntai, Jumat.

Baca juga: Warga Amuntai mulai lirik sepeda listrik

Pasalnya, pihak kepolisian sudah cukup lama mendengar pertanyaan dan kekhawatiran terhadap keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik di jalan raya 

Warga Desa Pulau Tambak kembali mempertanyakan hal ini kepada Kapolres HSU pada saat kegiatan "Jumat Curhat".
Kegiatan "Jumat Curhat" di Desa Pulau Tambak yang dilaksanakan Polres HSU, Jum'at (17/2/23). (ANTARA)

Kapolres menjelaskan pembahasan sudah dilakukan melalui "Forum Group Discusioan" dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan tinggal menunggu peraturan dan kesepakatan bersama.

Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan juga mendapat pertanyaan serupa dari warga Desa Kota Raden pada kegiatan Jumat Curhat.

"Untuk masalah sepeda listrik masih menjadi dilema dan belum ada regulasi atau aturan yang mengatur bagi pengendara sepeda listrik," ujar Doni.

Baca juga: Kasatlantas imbau warga yang gunakan sepeda listrik patuhi aturan

Doni menuturkan sebenarnya sepeda listrik yang ada saat ini dirancang bukan untuk dioperasionalkan di jalan raya  karena rata-rata sepeda listrik saat ini masih belum memiliki standar keselamatan yang cukup lengkap.

Saat ini, warga hanya membeli dan memakai, namun tidak memikirkan dampak yang terjadi terutama bagi anak yang masih sekolah dasar maupun SMP pada saat ini kebanyakan sudah beralih dari sepeda biasa ke sepeda listrik untuk berangkat ke sekolah.

Sebagian warga juga menanyakan tentang peraturan lalu lintas, pembuatan SIM, juga masalah kamtibmas karena anak muda nongkrong di desa.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F tengah memberikan jawaban atas curhatan warga seputar masalah peraturan dan Kamtibmas di Desa Pulau Tambak, Jum'at (17/2/23). (ANTARA)

Doni menjelaskan jika kepolisian sering melaksanakan patroli rutin, sekarang merupakan bagian dari tugas pokok Polri di wilayah dan waktu yang telah terjadwal.

Patroli rutin bertujuan untuk mencegah atau pun meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, apalagi  di tempat yang rawan. Selain itu juga  untuk memantau kondisi arus lalu lintas yang padat di beberapa titik sehingga sekalian mengatur lalu lintas apabila terjadi kemacetan.

Baca juga: Sepeda motor listrik buatan Indonesia diproduksi massal akhir 2018

Kegiatan Jumat Curhat rutin dilaksanakan jajaran Polres dan Polsek yang bertujuan untuk lebih mendekatkan atau menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat.

"Harapannya, kami dari kepolisian dengan masyarakat tidak ada jarak. Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkas Doni 
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023