Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Instansi Pembentuk Produk Hukum Daerah se-Kalimantan Selatan, Selasa di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin yang mendorong agar produk hukum berkualitas dan memberikan kebermanfaatan.

Rapat Koordinasi Instansi Pembentuk Produk Hukum Daerah yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Rapat ini dihadiri oleh 39 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah selalu Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan pentingnya sinergi dan koordinasi antar instansi dalam pembentukan produk hukum daerah, guna menjamin kualitas, keberlanjutan dan konsistensi dari produk hukum tersebut.

"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan akan tercipta produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan, sekaligus meningkatkan kompetensi, sinergi dan koordinasi antar instansi dalam pembentukan produk hukum daerah," terang Ngatirah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. (ANTARA/Firman)

 

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen PP, Unan Pribadi yang memberikan materi terkait prioritas program pembentukan peraturan daerah pasca diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Presiden telah menyampaikan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor: R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023, tentu Perpu ini dijadikan acuan Propemperda guna memastikan masyarakat mendapatkan kebermanfaatan," ucap Unan Pribadi.

Selain pemaparan materi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen PP, pada kesempatan diskusi panel yang dimoderatori oleh Agus Sartono selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel ini juga menghadirkan narasumber lain yakni dari Said, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Lies Ariany, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang juga mengulas kedudukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada Propemperda.

Para peserta yang berhadir pada kesempatan ini juga membahas peran dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam pembentukan produk hukum daerah, serta mendiskusikan terkait kerja sama dan sinergitas yang lebih erat dalam pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini juga diikuti oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel dan juga perwakilan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten, Kota, dan Provinisi se-Kalimantan Selatan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023