Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemukan sabu-sabu pada seorang klien wajib lapor yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada 22 September 2022.
"Klien Bapas berinisial CH (51) kami dapati menyimpan tiga bungkusan plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu ketika yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor," kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Menkumham dorong upaya kolektif atasi perdagangan orang
Tindak pidana narkotika itu terungkap berawal kecurigaan petugas Layanan Infokom, Firman meminta CH untuk memperlihatkan identitas klien dan kartu bimbingan wajib lapor klien yang ternyata terselip sabu-sabu.
Kemudian dengan sigap petugas mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Pudjiono mengakui temuan itu peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Diketahui sebelumnya CH menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Narkotika tahun 2010 dan Perlindungan Anak tahun 2018.
Baca juga: Kemenkumham gandeng ANTARA buka akses publikasi seluas-luasnya untuk pemberitaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Faisol Ali mengapresiasi kesigapan petugas Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat dan tepat serta bersinergi langsung dengan polisi.
“Ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi klien Pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Faisol pun memastikan bakal memberikan penghargaan kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono juga mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba,” ucap Kadivpas.
Baca juga: Warga binaan Lapas Banjarbaru bisnis budidaya jangkrik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Klien Bapas berinisial CH (51) kami dapati menyimpan tiga bungkusan plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu ketika yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor," kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Menkumham dorong upaya kolektif atasi perdagangan orang
Tindak pidana narkotika itu terungkap berawal kecurigaan petugas Layanan Infokom, Firman meminta CH untuk memperlihatkan identitas klien dan kartu bimbingan wajib lapor klien yang ternyata terselip sabu-sabu.
Kemudian dengan sigap petugas mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Pudjiono mengakui temuan itu peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Diketahui sebelumnya CH menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Narkotika tahun 2010 dan Perlindungan Anak tahun 2018.
Baca juga: Kemenkumham gandeng ANTARA buka akses publikasi seluas-luasnya untuk pemberitaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Faisol Ali mengapresiasi kesigapan petugas Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat dan tepat serta bersinergi langsung dengan polisi.
“Ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi klien Pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Faisol pun memastikan bakal memberikan penghargaan kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono juga mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba,” ucap Kadivpas.
Baca juga: Warga binaan Lapas Banjarbaru bisnis budidaya jangkrik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023