Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang dibackup jajaran Polres setempat, Koramil Labuan Amas Utara (LAU), dan Polsek LAU melakukan razia sejumlah warung malam dan tempat karaoke yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan LAU.

"Razia kami lakukan pada Kamis (9/2) mulai pukul 00.30 dan dibagi lima tim," kata Kepala SatpolPP dan Damkar Kabupaten HST Subhani di Barabai, Jum'at.

Subhani menerangkan, razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 14 tahun 2012 Tentang Trantibum Linmas dan atas dasar adanya adanya pengaduan masyarakat dan permintaan para ulama di kecamatan LAU.

"Membuka lokasi karaoke tersebut jelas tanpa izin, makanya sejumlah alat-alat karaoke seperti sound sistem kami amankan, bahkan kami menemukan sejumlah minuman keras dan langsung kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Selain itu, kata Subhani ada sebanyak 10 pemilik warung dan 24 orang pemandu karaoke atau ladies juga dimintai keterangan dan sempat dibawa.

"Di hadapan jajaran para tokoh agama, masyarakat dan Forkopimcam LAU, mereka berjanji dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas terlarang itu lagi," katanya.

Ditegaskannya, jika mereka para pemilik warung kembali secara ilegal membuka usaha karaoke tersebut, maka akan langsung ditindak tegas.

"Jika terbukti kembali mengulangi maka warungnya akan kami tutup dan seluruh peralatan karaoke tidak akan dikembalikan lagi," tegasnya.

Subhani berharap agar masyarakat melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan norma-norma agama.

Baca juga: Polres HST amankan TSK kasus narkoba saat transaksi di pinggir jalan
Baca juga: 169 PKD di HST dilantik dan siap awasi Pemilu 2024
Baca juga: Batara usulkan 42 program prioritas pembangunan pada Musrenbang

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023