Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong, Kalimantan Selatan menangani 49 kasus perceraian selama Januari 2023.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika mengatakan dari total kasus perceraian yang ditangani didonimasi gugatan oleh pihak perempuan.
“Sebanyak 36 kasus merupakan gugatan cerai oleh perempuan dan 13 kasus talak diajukan pihak laki-laki," jelas Irana di Tabalong, Jumat.
Baca juga: LBH Tabalong tangani 49 kasus perceraian dalam satu bulan
Masih tingginya kasus perceraian di Kabupaten Tabalong ungkap Irana dipicu masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan orang ketiga.
Kasus perceraian pun banyak dialami pasangan suami istri muda dengan usia 20 sampai 30 tahun dan usia pernikahan rata-rata di bawah lima tahun.
"Pasangan suami istri usia muda terbanyak melakukan gugatan cerai baik karena adanya KDRT atau masalah ekonomi," jelas Irana.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel audiensikan kiat menjadi LBH berkualitas
LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga menangani 10 kasus pidana dalam kurun waktu satu bulan mulai dari kasus narkoba dan obat terlarang.
Irana menambahkan kini LBH juga mengisi Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung. Keberadaan Posbakum ini untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Termasuk pengelolaan Posbakum di Pengadilan Agama Tanjung selain memberikan informasi, konsultasi juga berupa bantuan pembuatan dokumen hukum, jelas Irana.
Baca juga: LBH di Kalsel diminta jaga integritas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika mengatakan dari total kasus perceraian yang ditangani didonimasi gugatan oleh pihak perempuan.
“Sebanyak 36 kasus merupakan gugatan cerai oleh perempuan dan 13 kasus talak diajukan pihak laki-laki," jelas Irana di Tabalong, Jumat.
Baca juga: LBH Tabalong tangani 49 kasus perceraian dalam satu bulan
Masih tingginya kasus perceraian di Kabupaten Tabalong ungkap Irana dipicu masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan orang ketiga.
Kasus perceraian pun banyak dialami pasangan suami istri muda dengan usia 20 sampai 30 tahun dan usia pernikahan rata-rata di bawah lima tahun.
"Pasangan suami istri usia muda terbanyak melakukan gugatan cerai baik karena adanya KDRT atau masalah ekonomi," jelas Irana.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel audiensikan kiat menjadi LBH berkualitas
LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga menangani 10 kasus pidana dalam kurun waktu satu bulan mulai dari kasus narkoba dan obat terlarang.
Irana menambahkan kini LBH juga mengisi Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung. Keberadaan Posbakum ini untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Termasuk pengelolaan Posbakum di Pengadilan Agama Tanjung selain memberikan informasi, konsultasi juga berupa bantuan pembuatan dokumen hukum, jelas Irana.
Baca juga: LBH di Kalsel diminta jaga integritas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023