Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mencanangkan pemasangan sebanyak 1000 patok atau batas tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah meresmikan gerakan ini melalui pemasangan patok aset pemerintah daerah di halaman Kantor Camat Haur Gading. yang berlangsung ,Jum'at.

"Pemasangan patok batas tanah sebagai upaya  pemerintah memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa," ujar Pj.Bupati Raden Suria.

Raden Suria ingin koordinasi ditingkatkan  di kalangan aparat yang terkait dalam  menyelesaikan permasalahan pertanahan, melalui koordinasi yang baik penyelesaian sengketa tanah diharapkan berakhir damai.
 
Penjabat Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah menyampaikan sambutan saat peluncuran gerakan pemasangan 1000 patok tanah GEMAPATAS di Haur Gading ,Jum'at (3/2/23). (ANTARA/HO -Kantor Pertanahan HSU)

Kepala KPN HSU Sofia Rachman mengatakan, 
pemasangan 1000 patok tanah ini sebagai bagian dari kegiatan satu juta patok tanah serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau di HSU kita melakukan pemasangan 1000 patok tanah di  Desa Palimbangan Sari dan Desa Sungai  Limas Kecamatan Haur Gading," kata Sofia.

Sofia menjelaskan, sesuai ketentuan 1000 patok dipasang oleh pemilik tanahnya sendiri sebagai syarat mengikuti sertifikasi. 

Ia mengatakan, pengukuran peta bidang tanah desa lengkap di HSU ini khusus untuk luar jawa, di mana  pada hari ini (Jum'at) masyarakat secara mandiri  mulai memasang 1000 patok atau batas tanah di desa masing-masing.

Dijelaskan, pemasangan patok atau batas tanah perlu dilakukan guna memastikan kepemilikan tanah dan mempermudah petugas pada saat pengukuran tanah serta menghindari terjadinya sengketa.
 
Penjabat Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah bersama Forkopimda dan Kepala Badan Pertanahan menyatakan siap mendukung gerakan pemasangan 1000 patok tanah GEMAPATAS di Haur Gading ,Jum'at (3/2/23). (ANTARA/HO -Kantor Pertanahan HSU)

Menurutnya, pemasang tanda batas bidang tanah sudah merupakan kewajiban masyarakat atau pemilik tanah untuk kepastian hukum dan menghindari konflik 

Sedangkan untuk spesifikasi patok tanda tanah, lanjut Sofia, diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 03 tahun 1997 yang mencantumkan beberapa jenis patok yang dapat dipasang oleh masyarakat.

Sofia lebih lanjut menjelaskan, pemasangan  patok bisa berupa beton, paralon diisi beton, besi dan kayu. Khusus untuk tanah yang sudah ada pagarnya  tidak diwajibkan 
 memasang patok karena pagar dianggap sebagai tanda bukti batas  tanah.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023