Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya meringkus dua tersangka terkait kepemilikan ribuan obat terlarang berinisial RM (25) dan JW (20) di Kecamatan Muara Uya.
 
Keduanya ditangkap di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya oleh petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno.

Baca juga: Polres Tabalong amankan pelaku penganiayaan
 
"Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
 
Tersangka RM warga Desa Uwie dan JW warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berisi ribuan butir obat tanpa merk.
 
Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik.
 
Setelah dicek bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.
 
"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujar Kapolres Tabalong.

Baca juga: Lakalantas di Desa Wirang Tabalong satu pengemudi luka
 
Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.
 
Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
 
Selain itu petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.
 
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat - obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Kapolres Tabalong.

Baca juga: Kapolres Tabalong serap aspirasi warga lewat Jumat Curhat

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023