Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, PT Baramarta Perseroda di bawah pimpinan Direktur Rachman Agus, mampu membayar utang pajak yang mencapai miliaran rupiah per bulan.
 
"Kami terus berbenah, istilahnya cuci piring membayar tunggakan utang kontraktor, pajak, dan lain-lain, di luar tunggakan pendapatan asli daerah yang nilainya miliaran rupiah per bulan," kata Rachman di Martapura, Senin.

Baca juga: Baramarta optimis 2023 setor PAD Rp3,2 miliar
 
Menurut dia, saat menjabat Plt Dirut PT Baramarta merangkap Dewan Pengawas pada akhir September 2020 sudah ada utang dan tunggakan Rp427 miliar lebih di luar tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,2 miliar.
 
Selain itu, gaji karyawan tiga bulan tidak dibayar, setelah pembenahan internal maupun eksternal, kemudian dapat membayar gaji tiga bulan dan PAD mencapai Rp1,5 miliar sehingga tunggakan PAD tinggal Rp6,7 miliar.
 
"Bulan November 2020, perusahaan membayar tunggakan pajak Rp1 miliar untuk menunjukkan komitmen membayar utang pajak masa lalu yang terjadi di tahun 2009, 2011, dan 2013," ungkapnya.
 
Dikatakan, setelah definitif sebagai Dirut pada Februari 2021, Baramarta belum pulih dan masih "sakit" tetapi dibebani target PAD Rp10 miliar dari tunggakan Rp6,7 miliar, dan sisanya Rp3,7 pencapaian target PAD.
 
"Kondisi keuangan perusahaan saat itu tidak stabil karena lagi berusaha memenuhi kewajiban utang pajak yang harus dicicil dan penjualan relatif sedikit sehingga harus berbagi dengan kewajiban lain," tutur Rachman.
 
Rachman menjelaskan Baramarta berkomitmen membayar utang pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan mencicil Rp100 juta per bulan mulai Agustus 2021 dan bayar PPh Rp500 juta hingga Desember 2021.
 
Ditekankan, komitmen pembayaran berupa skema cicilan utang pajak itu disaksikan Sekda Banjar, Asisten II, Asisten III yang merangkap Dewan Pengawas PD Baramarta, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian.

Baca juga: Bupati Banjar lantik Direktur PT Baramarta Rachman Agus
 
"Kami menggandeng Pemkab Banjar supaya pemerintah ke pemerintah dan utang pajak sesuai komitmen dengan kantor pajak dibayarkan Rp200 juta per bulan dan mampu dibayar Rp2,4 miliar," sebutnya.
 
Selanjutnya, sisa tunggakan pajak dan utang tunggakan lainnya 2023 sebesar Rp427,2 miliar terdiri dari utang pajak berupa utang pajak PPh dan PBB sebesar Rp279,5 miliar pada 2009, 2011 dan 2013.
 
Kemudian, utang terkait PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) yang telah dilakukan di masa lampau sebesar Rp116,9 miliar dan utang tunggakan PNBP IPPKH ditambah denda sebesar Rp30,8 miliar.
 
"Baramarta kerja sama dengan PT MTN dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan utang Rp427 miliar lebih dari hasil proyek maksimal 3 tahun ke depan dituangkan dalam kontrak kesepakatan," ujar dia.
 
Kemudian, Januari 2023, utang pajak berupa PPh dan PBB dibayar sebesar Rp4,5 miliar, terdiri dari Rp3,5 miliar PPh, dan Rp1 miliar untuk PBB yang sudah dibayarkan terhitung tanggal hari ini.
 
"Insya Allah, pembayaran miliar rupiah setiap bulan sesuai skema yang disepakati sampai tahun 2025. Namun, kami yakin tiga tahun ke depan semua utang perusahaan di masa lalu sudah lunas," kata dia.
 
Dikatakan, Bupati Banjar bersama dirinya cukup lama bernegosiasi agar dapat bekerja sama dengan PT MTN, yang merupakan investor atau kontraktor 5 besar di Indonesia guna menyelamatkan Baramarta.
 
"Sebenarnya tidak mampu dari sisi keuangan untuk bangkit lagi tanpa suntikan dana ratusan miliar rupiah. Namun dengan perjuangan keras, kami berhasil meyakinkan PT MTN bekerja sama dan bermitra dengan Baramarta," ungkap Rachman.

Baca juga: Bidang Datun Kejati Kalsel beri pendampingan PD Baramarta

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023