Banjarmasin (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, melalui Dinas Pariwisata setempat, menetapkan sembilan kawasan kota pusaka yang akan terus dibenahi sebagai objek wisata.


Kepala Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin Iwan Fitiadi dalam rapat Tim Kota Pusaka yang melibatkan berbagai kalangan di balaikota, Selasa menyebutkan, tadinya ada sepuluh kawasan yang ingin ditetapkan, tetapi setelah adanya diskusi tim maka hanya sembilan kawasan yang disetujui.

Kesembilan kawasan kota pusaka tersebut adalah kawasan Sungai Jingah meliputi kawasan Siring Sudirman, Pasar Lama, Sungai Jingah, hingga ke Kelurahan Surgi Mufti.

Di kawasan ini dinilai memiliki kota pusaka seperti adanya masjid tertua di Banjarmasin, seperti masjid Jami, Makam Pangeran Antasari,Museum Wasaka, Pemukiman tradisional, serta kampung Arab.

Kawasan kedua adalah wilayah Seberang Mesjid meliputi Seberang Mesjid, Jalan Pahlawan, serta Sungai Mesa.

Yang dinilai memiliki kota pusaka karena di lokasi ini adanya pengrajin sasirangan, bantaran sungai, kampung atau pemukiman tradisional Banjar, kata Iwan Fitiadi.

Kawasan ketiga adalah Pacinan meliputi Jalan Tendean, Jalan Veteran, dan Jalan Kuripan yang dinilai memiliki nilai kota pusaka karena di sini ada bangunan Klenteng Sutji Nurani (The Sen Kiong).

Sementara kawasan keempat adalah Kuin, dinilai kota pusaka karena ada mesjid Sultan Suriansyah, mesjid Kanan, Makam Sultan Suriansyah, Makam Ronggo Soerya Kasoema, Pasar Terapung, serta kampung dan pemukiman tradisional Banjar.

Lalu juga ditetapkan kawasan kota pusaka Sabilah Muhtadin, lantaran adanya masjid raya termegah di Kalsel, yakni mesjid Sabilal Muhtadin, kawasan lain Basirih karena ada makam Habib Basirih (Habib Al-Bahasim).

Kawasan banua Anyar juga ditetapkan kota pusaka lantaran adanya makam ulama Ha Muhammad Amin, dan terakhir kawasan Lambung Mangkurat meliputi Pasar Sudimampir, Pasar Ujung Murung, Pasar Lima, serta balaikota, objek pusakanya gereja Katedral, Kelenteng Karta Raharja Po An Kiong, serta kawasan Sungai Martapura itu sendiri.

Kawasan-kawasan ini segera ditetapkan sebagai kota pusaka berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, kata Iawn Fitiadi. 

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016