Polisi Polres Tapin menindak tegas R (35) pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa ibu dan anak perempuan umur sembilan tahun, pada Kamis (26/1) pukul 23:30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. 

Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan pengemudi mobil putih Toyota Cayla ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Tersangka sudah kita amankan. Dalam satu atau dua hari ini, setelah melengkapi keterangan saksi-saksi, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Rantau, Sabtu.

Kecelakaan pada malam menyedihkan itu melibatkan mobil dengan motor Beat  dikendarai oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya menuju rumah.

Berdasarkan pemeriksaan, sementara ini polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi. 

Malam itu, pengemudi memacu mobil memakai lampu panjang dan mengambil sisi kanan jalan. 

Singkat cerita, laju mobil dan lampu panjang yang menyilaukan saat berhadapan membuat Rudiana tidak bisa menghindar untuk melakukan upaya penyelamatan. 

"Peristiwa ini diakui oleh sopir," ujarnya. 

Usai insiden itu, kata dia, Rudiana bersuara meminta tolong ke arah mobil pelaku yang sempat berhenti berjarak 30 meter dari tubuh istri dan anak nya yang tergeletak. 

Masih dari keterangan polisi. Situasi malam  itu hanya ada mereka di jalan, kiri kanan jalan masih belum ada orang-orang. Permintaan tolong itu ditujukan agar pelaku bisa membawa istri dan anaknya ke rumah sakit. 

"Pelaku memilih kabur," terangnya. 

Tidak berselang lama, kecelakaan tersebut diketahui masyarakat dan petugas polisi setempat yang sedang berjaga.  Setelah itu, aksi pengejaran pun dilakukan. 

Setelah melakukan koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi di jalur lintas pelarian melakukan blokade. Berjarak sekitar 15 km dari lokasi kecelakaan ke arah Kota Rantau, pelaku terpaksa menghentikan pelariannya.

Pelaku tabrak lari ini, kata dia, bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Kita tidak bisa membuka restorative justice. Upaya damai dari kedua belah pihak, paling bisa meringankan atas tindakan pelaku. Kasus ini tetap kita lanjutkan untuk memenuhi hak korban," ujarnya.  

Hak lainnya untuk korban, kata dia, misalnya asuransi jiwa Jasa Raharja kini sedang diproses.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023