Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), KPH Hulu Sungai, PAM Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM.

Patroli dilakukan berlokasi di Desa Malilingin dan Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel besama KPH Hulu Sungai, PAM Obvit dan PT AGM melakukan patroli wilayah hutan lindung yang berdekatan dengan lahan konsesi PT AGM dan masyarakat," kata Polisi Kehutan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, di Malilingin (Senin (16/1).

Dijelaskan dia, patroli ini untuk penegasan wilayah hutan lindung atau lahan konsesi di Desa Malilingin dan Batu Laki dalam penegasan wilayah hutan lindung tersebut.
 
Polisi Kehutan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo. (Antara/Fathur)


Baca juga: DPRD Kalsel nilai pengelolaan CSR PT AGM tepat sasaran

Pihaknya bersama tim gabungan melakukan pemasangan papan himbauan tentang larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung, karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.

Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan dua alat berat yang telah membuka jalan di kawasan hutan di Desa Malilingin dan Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung. 

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk pengecekan lokasi karena ada pembukaan akses jalan baru, diduga dilakukan karena adanya upaya penambangan liar (peti).

"Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat oleh Satgas Peti PT AGM, yang telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel," katanya. 
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi. (Antara/Fathur)


Baca juga: PT AGM terima penghargaan di puncak hari jadi ke-72 Kabupaten HSS

Menurut dia, pembukaan akses jalan tersebut masuk wilayah P2KP PT AGM dan hutan produksi yang kewenangannya di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Pihaknya sudah melakukan penindakan dan melakukan tidak lanjut untuk upaya hukumnya dengan melaporkannya ke Polhut. 

Diketahui, saksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.

Serta, perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Perwira Pengendali PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim. (Antara/Fathur)


Baca juga: Peletakan batu pertama pembangunan musala Komplek Guru Kapuh

Perwira Pengendali PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, mengatakan, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin, sebagai aktifitas yang sangat dilarang. 

"Patroli pengamanan kawasan hutan lindung ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dan peti wilayah kawasan konsesi PT AGM sudah tidak ada lagi," katanya. 

Namun, menurut dia bagi yang coba-coba masih ada hingga sekarang, seperti membuka akses jalan di kawasan hutan lindung dalam konsesi PKP2B PT. AGM. 

Ditambahkan dia, ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas peti, termasuk yang membuka akses jalan di kawasan hutan lindung dan di lahan konsesi.
 
Pemasangan papan himbauan oleh tim gabungan. (Antara/Fathur)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023