Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin mengapresiasi atas pengakuan Hak Cipta lagu daerah Banjar ciptaan almarhum H Anang Ardiansyah.

"Lagu ciptaan almarhum Anang Ardiansyah yang perizinan masuk HAKI dan Hak Cipta tersebut berjudul 'Paris Barantai' yang diumumkan untuk pertama kali di Banjarmasin 9 Februari 1980," ujarnya melalui telepon seluler, Kamis malam.

Selain itu, lagu "Kambang Goyang" yang pertama kali diumumkan di Banjarmasin, 1 Januari 1983, lanjut Saifuddin yang juga Pembina MLS Foundation, sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang bantuan jasa.

"Alhamdulillah Hak Cipta lagu karya alm Anang Ardiansyah tersebut sudah dipegang ahli waris beliau yaitu H Riswan Irfani," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu..

Pengurusan hak cipta itu sepenuhnya oleh MLS Foundation bersama "Legalize.IDN" yang merupakan Perusahaan Jasa pengurusan berbagai perzinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.

Menurut dia, semua itu sebagai apresiasi dan penghargaan kepada alm Anang Ardiansyah yang semasa hidup banyak berkarya, namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.

"Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yg mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

"Sesuai peraturan yang berlaku bagi pencipta yang telah meninggal dunia maka  yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris. Namun dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang meninggal dunia tersebut," lanjutnya.

Sementara Legalize.IDN yang berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang dipimpin M.Azmi Saifuddin menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalsel.

"Dikarenakan H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut yang sudah diserahkan kepada ahli waris H Riswan Irfani sekaligus anak kandung almarhum," ujarnya.
Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum HAM. (Istimewa)

"Dalam proses pendaftaran hak cipta tersebut kami juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum kami, yang melakukan pendampingan pendaftaran Hak Cipta ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam proses pengajuan Pendaftaran Hak Cipta bahwa lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan Data Syarat KTP, NPWP, dan Email yang valid.

Oleh karena H. Anang Ardiansyah sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada Ahli Waris almarhum yaitu. H. Riswan Irfani.

"Tetapi tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan Deskripsi Ciptaan dalam Proses Pendaftaran yakni "Lagu Daerah Kalsel & Suku Banjar Ciptaan Alm. H. Anang Ardiansyah" yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai yang dimana data kepemilikan dan Ciptaannya adalah Ahli Waris beliau," lanjutnya.
Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin. (Syamsuddin Hasan)

"Namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa lagu tersebut hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah," demikian M. Azmi Saifuddin menambahkan.

Cuplikan lagu Paris Barantai:
Kotabaru gunungnya bamega
Bamega ombak manampur di sala karang
Batamu lawanlah adinda
Adinda iman di dada rasa malayang.

Selain aktivitasnya selaku prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel, almarhum Anang Ardiansyah mengubah lagu-lagu daerah Banjar mencapai ratusan buah.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023