Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), R Suria Fadliansyah menyatakan jika perubahan bentuk badan hukum pada Perusahaan Daerah Air Minum ()PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) maka PT Tirta Agung Amuntai akan tetap mengedepankan fungsi sosial dalam pelayanan.
"Kita semua berharap PDAM tetap mengedepankan pelayanan meski berubah bentuk badan hukum, apalagi sahamnya masih dipegang oleh pemerintah, bukan oleh swasta," ujar Raden Suria di Amuntai, Selasa (10/1).
Raden Suria mengatakan, perubahan bentuk badan hukum PDAM ini seharusnya dilakukan pada tahun 2017 lalu. Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa BUMD yang telah dibentuk sebelum UU ini diberlakukan, paling lama 3 tahun dilakukan penyesuaian.
Dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, R Suria menjelaskan sistem operasional tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Permodalan PDAM tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Daerah kita saja, tetapi juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, maka badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda," katanya.
Menyampaikan pidato pada sidang paripurna penyampaian jawaban atas tiga Raperda di DPRD, Pj Bupati menegaskan perubahan hanya terjadi pada bentuk badan hukumnya, yakni semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah, sedangkan terkait dengan prosedur dan tata cara pertanggungjawaban atas keuangan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201.
Ia berharap, kedepannya PDAM dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, dan menjalankan perannya secara optimal dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara maksimal," pungkasnya.
Diketahui, dalam nota penjelasan, bahwa permodalan PDAM terbagi atas dua pemegang saham yakni, 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar lebih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten HSU, dan 11,27 persen atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat paripurna DPRD Selasa mengagendakan jawaban pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan pas kapal, serta registrasi kapal dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang surat keterangan kecakapan kapal motor perairan darat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kita semua berharap PDAM tetap mengedepankan pelayanan meski berubah bentuk badan hukum, apalagi sahamnya masih dipegang oleh pemerintah, bukan oleh swasta," ujar Raden Suria di Amuntai, Selasa (10/1).
Raden Suria mengatakan, perubahan bentuk badan hukum PDAM ini seharusnya dilakukan pada tahun 2017 lalu. Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa BUMD yang telah dibentuk sebelum UU ini diberlakukan, paling lama 3 tahun dilakukan penyesuaian.
Dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, R Suria menjelaskan sistem operasional tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Permodalan PDAM tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Daerah kita saja, tetapi juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, maka badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda," katanya.
Menyampaikan pidato pada sidang paripurna penyampaian jawaban atas tiga Raperda di DPRD, Pj Bupati menegaskan perubahan hanya terjadi pada bentuk badan hukumnya, yakni semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah, sedangkan terkait dengan prosedur dan tata cara pertanggungjawaban atas keuangan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201.
Ia berharap, kedepannya PDAM dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, dan menjalankan perannya secara optimal dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara maksimal," pungkasnya.
Diketahui, dalam nota penjelasan, bahwa permodalan PDAM terbagi atas dua pemegang saham yakni, 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar lebih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten HSU, dan 11,27 persen atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat paripurna DPRD Selasa mengagendakan jawaban pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan pas kapal, serta registrasi kapal dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang surat keterangan kecakapan kapal motor perairan darat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023