Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan warga di provinsinya jangan terkena penghapusan data kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor).

Ia mengingatkan itu saat sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas di Banjarmasin, Selasa.

"Karena sesuai Pasal 74 UU 22/2009 bagi ranmor yang habis masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya plus dua tahun tanpa menyelesaikan pengurusan atau pendaftaran ulang akan dihapus dari data kepemilikan sehingga dinyatakan bodong," ujarnya.

Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, dengan menyelesaikan pengurusan atau pembayaran PKB selain akan mengenakan pemakai/pengguna ranmor tersebut, juga membantu pemerintah daerah dalam hal pendapatan.

"Pasalnya berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel hingga Tahun 2022 lebih dari Rp1 triliun PKB belum dibayar. Padahal PKB salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna pembiayaan pembangunan," ujarnya.

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu memperkirakan perihal tunggakan atau tidak membayar PKB mungkin ranmornya sudah tiada seperti rusak dan pindah tempat.

Oleh sebab itu, alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut mengimbau semua warga Kalsel melakukan pendaftaran ulang ranmornya atau melakukan pembayaran PKB.

"Apalagi pada kesempatan Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan keringanan bagi penunggak PKB, bahkan diskon yang cukup lumayan terhadap mereka yang melakukan pembayaran lebih awal," demikian Suripno Sumas.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan narasumber Pamin 1 STNK Subdit Regident Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda provinsi setempat, Ipda Nova Anggraeni di Banjarmasin, Selasa. (Syamsuddin Hasan)

Sosialisasi UU 22/2009 tersebut menghadirkan Pamin 1 STNK Subdit Regident Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni selaku narasumber.

Perwira Pertama Polisi Wanita (Polwan) itu sambil berdialog dengan peserta sosialisasi peraturan perundangan tersebut, secara garis besar memaparkan maksud Pasal 74 UU 22/2009.

Terkait masalah pelayanan, dia menyatakan, hal tersebut tetap harus mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Namun Polwan yang tampak lincah dan periang serta suka canda itu cukup tertarik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam memberikan kemudahan pelayanan pengurusan surat-menyurat ranmor.

"Ketika kami bersama Samsat studi komparasi ke DIY, kita cukup terkesan dalam kemudahan pengurusan surat menyurat ranmor," ujarnya menjawab pertanyaan audien/peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut.

"Mungkin Kalsel bisa mencontoh DIY. Di sana  selain mengacu UU 22/2009, juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan warga masyarakat setempat mengurus surat menyurat ranmor," lanjutnya.

Ia mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau UU 22/2009 oleh anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas yang mengundang Ketua RT dan Ketua RW di "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin.

"Kita berharap melalui Ketua-Ketua RT dan RW bisa lebih menyebarluaskan UU 22/2009 sehingga warga masyarakat lain mengetahui, dan pada gilirannya mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut," demikian Nova Anggraeni.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022