Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Khusus (Timsus) Polresta Banjarmasin, terpaksa harus menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan saat mau dilakukan penangkapan.
"Sebanyak tiga kali kami keluarkan tembakan peringatan namun pelaku tetap melawan dan terpaksa ditembak karena sempat bergumul dengan petugas di lapangan," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku yang juga seorang residivis kasus pencurian sepeda motor itu diketahui bernama Amrullah alias Fullah (26) warga Jalan Belitung Darat Gang Lentera Banjarmasin Barat.
Fullah diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, dia mulai melakukan aksinya saat masih berstatus anak.
Terus dikatakannya, penangkapan terhadap Fullah dilakukan pada Senin (11/4) siang, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin Tengah.
Hasil pengembangan, pihak Tim Khusus Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan lima barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku di lima tempat kejadian di wilayah Kota Banjarmasin.
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy DA 6163 ABY, satu unit sepeda motor Honda Vario DA 6866 VN.
Satu unit sepeda motor merk Suzuki Sky Drive KH 5180 BO, satu sepeda motor merk Suzuki Satria F DA 4557 YQ, Satu sepeda motor Honda Beat DA 6754 ABD.
Sedangkan untuk tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan pelaku Fullah di antaranya Jalan Belitung Darat depan panti asuhan, Jalan Belitung Darat Gang Abadi, Jalan Alalak Selatan Gang Neraka, Jalan Sutoyo tepatnya di depan LP Teluk Dalam dan Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan.
Pria lulusan Akpol angkatan 1994 itu terus mengatakan, pelaku tersebut saatnya ini sudah dilakukan penahanan dan barang bukti berada Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas tujuh tahun.
"Polresta Banjarmasin akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di kota ini," tuturnya saat di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik juga menambahkan, pelaku ini selalu berulang kali melakukan kejahatan jalanan bukan hanya aksi pencurian kendaraan bermotor, dia juga melakukan aksi jambret.
"Pelaku kami tembak karena saat di lapangan dia melawan dan sempat bergumul dengan anak buah saya dan dia di tembak di betis kaki sebelah kanan," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Perwira muda yang menyukai tugas lapangan itu terus mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat keterangan saksi yang menyatakan pelaku yang melakukan aksi Curanmor dan jambret itu mempunyai banyak tato di sekujur tubuhnya.
"Dari keterangan saksi itu kami bisa mengetahui kalau pelakunya adalah residivis bernama Fullah dan saat itu dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap," ujar Pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Kute Utara, Bali, itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Sebanyak tiga kali kami keluarkan tembakan peringatan namun pelaku tetap melawan dan terpaksa ditembak karena sempat bergumul dengan petugas di lapangan," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku yang juga seorang residivis kasus pencurian sepeda motor itu diketahui bernama Amrullah alias Fullah (26) warga Jalan Belitung Darat Gang Lentera Banjarmasin Barat.
Fullah diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, dia mulai melakukan aksinya saat masih berstatus anak.
Terus dikatakannya, penangkapan terhadap Fullah dilakukan pada Senin (11/4) siang, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin Tengah.
Hasil pengembangan, pihak Tim Khusus Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan lima barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku di lima tempat kejadian di wilayah Kota Banjarmasin.
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy DA 6163 ABY, satu unit sepeda motor Honda Vario DA 6866 VN.
Satu unit sepeda motor merk Suzuki Sky Drive KH 5180 BO, satu sepeda motor merk Suzuki Satria F DA 4557 YQ, Satu sepeda motor Honda Beat DA 6754 ABD.
Sedangkan untuk tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan pelaku Fullah di antaranya Jalan Belitung Darat depan panti asuhan, Jalan Belitung Darat Gang Abadi, Jalan Alalak Selatan Gang Neraka, Jalan Sutoyo tepatnya di depan LP Teluk Dalam dan Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan.
Pria lulusan Akpol angkatan 1994 itu terus mengatakan, pelaku tersebut saatnya ini sudah dilakukan penahanan dan barang bukti berada Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas tujuh tahun.
"Polresta Banjarmasin akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di kota ini," tuturnya saat di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik juga menambahkan, pelaku ini selalu berulang kali melakukan kejahatan jalanan bukan hanya aksi pencurian kendaraan bermotor, dia juga melakukan aksi jambret.
"Pelaku kami tembak karena saat di lapangan dia melawan dan sempat bergumul dengan anak buah saya dan dia di tembak di betis kaki sebelah kanan," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Perwira muda yang menyukai tugas lapangan itu terus mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat keterangan saksi yang menyatakan pelaku yang melakukan aksi Curanmor dan jambret itu mempunyai banyak tato di sekujur tubuhnya.
"Dari keterangan saksi itu kami bisa mengetahui kalau pelakunya adalah residivis bernama Fullah dan saat itu dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap," ujar Pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Kute Utara, Bali, itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016