PT Jasa Raharja perwakilan Kandangan gerak cepat mendatangi korban kecelakaan maut yang terjadi di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

"Kami telah mendatangi dan memastikan seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja, sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan dan berhak atas santunan Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan Imam Yulianto di Paringin, Kamis.

Dia melanjutkan, hal itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp50 juta.

Kemudian, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, biaya ambulan paling banyak Rp500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.

Selain itu jelas Imam, untuk korban kecelakaan  pihaknya telah melakukan kunjungan jemput bola ke rumah sakit untuk pendataan korban dan penerbitan jaminan luka-luka ke rumah sakit.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, dan terus mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk senantiasa berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas," ucapnya.

Diketahui, pada kecelakaan tersebut mengakibatkan satu unit minibus L-300 angkutan umum dan satu unit truk tronton sedang parkir karena ada kerusakan, yang mana menyebabkan tujuh korban mengalami luka-luka, dan seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022