Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kini memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"UPTD ini masih dalam naungan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (DP3AP2 KB) Tanah Bumbu," kata Kepala UPTD PPA Tanah Bumbu Hj. Barlian, di Batulicin Kamis.
Ia mengatakan, UPTD ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.
Tugas pokok UPTD PPA diantaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik.
Anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya.
Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainnya, melaksanakan perlindungan terhadap korban di penampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak.
Melaksanakan pendampingan hukum saat proses di versi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.
Kepada masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kantor UPTD PPA Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi.
"Saat ini jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan satu staf umum," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"UPTD ini masih dalam naungan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (DP3AP2 KB) Tanah Bumbu," kata Kepala UPTD PPA Tanah Bumbu Hj. Barlian, di Batulicin Kamis.
Ia mengatakan, UPTD ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.
Tugas pokok UPTD PPA diantaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik.
Anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya.
Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainnya, melaksanakan perlindungan terhadap korban di penampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak.
Melaksanakan pendampingan hukum saat proses di versi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.
Kepada masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kantor UPTD PPA Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi.
"Saat ini jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan satu staf umum," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022