Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin mengharapkan generasi muda provinsinya memiliki keunggulan untuk melanjutkan pembangunan.
"Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan generasi penerus yang memiliki karakter, komitmen, dan kompetensi unggul guna melanjutkan pembangunan," ujarnya melalui telepon selular, Selasa malam.
"Oleh karena itu, dengan Perda 10/2019 . penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda Kalsel mampu berpatisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing global dalam kegiatan," lanjut wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Dhin tersebut.
Ia menjelaskan maksud norma dalam Perda 10/2019 untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif.
Selain itu, untuk menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan, ujarnya saat sosialisasi/penyebarluasan Perda 10/2019 di hadapan mahasiswa STIKES Suaka Insan Banjarmasin, 5 Desember 2022.
Ia berharap pula, sosialisasi perda tentang kepemudaan lebih membuka ruang-ruang kesempatan, ruang dialog dan saling bertukar pikiran satu sama lain.
"Sosialisasi perda (seperti yang dia lakukan = red) program DPRD Kalsel yang sudah berjalan sejak Tahun 2021 sampai dengan sekarang," ujarnya.
"Penyebarluasan perda sebagai sebuah instrumen hukum yang berada pada lingkup Kalsel," demikian Bang Dhin kutip Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi tersebut.
Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut seorang tokoh perempuan inspiratif Kalsel Hj Ananda/mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, alumnus STIKES Suaka Insan Reswan Iriyandy dengan moderator Septi Machelia dan Lucia Andi Ceismilasari sebagai MC.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan generasi penerus yang memiliki karakter, komitmen, dan kompetensi unggul guna melanjutkan pembangunan," ujarnya melalui telepon selular, Selasa malam.
"Oleh karena itu, dengan Perda 10/2019 . penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda Kalsel mampu berpatisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing global dalam kegiatan," lanjut wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Dhin tersebut.
Ia menjelaskan maksud norma dalam Perda 10/2019 untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif.
Selain itu, untuk menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan, ujarnya saat sosialisasi/penyebarluasan Perda 10/2019 di hadapan mahasiswa STIKES Suaka Insan Banjarmasin, 5 Desember 2022.
Ia berharap pula, sosialisasi perda tentang kepemudaan lebih membuka ruang-ruang kesempatan, ruang dialog dan saling bertukar pikiran satu sama lain.
"Sosialisasi perda (seperti yang dia lakukan = red) program DPRD Kalsel yang sudah berjalan sejak Tahun 2021 sampai dengan sekarang," ujarnya.
"Penyebarluasan perda sebagai sebuah instrumen hukum yang berada pada lingkup Kalsel," demikian Bang Dhin kutip Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi tersebut.
Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut seorang tokoh perempuan inspiratif Kalsel Hj Ananda/mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, alumnus STIKES Suaka Insan Reswan Iriyandy dengan moderator Septi Machelia dan Lucia Andi Ceismilasari sebagai MC.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022