Ketua Serikat Pekerja PT Subur Agro Makmur (SAM), di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sukgar Prasmianto, menyatakan bisa menerima keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2022.
Keputusan penetapan UMP 2022 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dengan nilai Rp2.906.473,32 per bulan.
Baca juga: Kadisnakertrans Kalsel berdialog dengan pekerja soal UMP
"Kami bisa menerima kenaikan UMP ini, dan menyetujui penetapan jumlahnya, karena memang untuk saat ini UMP di perusahaan group astra sudah di atas UMP," katanya, dalam keterangan kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jum'at (24/11).
Dijelaskan dia, untuk kenaikan gaji di perusahaannya tempatnya bekerja, yakni di PT SAM kenaikan gaji biasanya dilakukan tiap awal tahun, dan saat ini pihaknya dari serikat pekerja bisa menerima penetapan UMP sesuai yang ditetapkan pemerintah provinsi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakerkop UMKP HSS, Haris Abduh, mengatakan hingga kini pihaknya tidak ada menerima keluhan atau pun aspirasi terkait penetapan UMP tahun 2022.
Baca juga: Tapin tetapkan UMK setelah penetapan UMP Kalsel
"UMP telah ditetapkan tahun 2022 dengan jumlah Rp2,9 juta lebih, kita tidak menerima aduan dan juga telah menerima edaran terkait penetapan tersebut," katanya.
Ditambahkan dia, untuk pengupahan pekerja di Kabupaten HSS memang mengikuti UMP yang ditetapkan provinsi, karena di HSS tidak ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), disamping di HSS belum ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Keputusan penetapan UMP 2022 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dengan nilai Rp2.906.473,32 per bulan.
Baca juga: Kadisnakertrans Kalsel berdialog dengan pekerja soal UMP
"Kami bisa menerima kenaikan UMP ini, dan menyetujui penetapan jumlahnya, karena memang untuk saat ini UMP di perusahaan group astra sudah di atas UMP," katanya, dalam keterangan kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jum'at (24/11).
Dijelaskan dia, untuk kenaikan gaji di perusahaannya tempatnya bekerja, yakni di PT SAM kenaikan gaji biasanya dilakukan tiap awal tahun, dan saat ini pihaknya dari serikat pekerja bisa menerima penetapan UMP sesuai yang ditetapkan pemerintah provinsi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakerkop UMKP HSS, Haris Abduh, mengatakan hingga kini pihaknya tidak ada menerima keluhan atau pun aspirasi terkait penetapan UMP tahun 2022.
Baca juga: Tapin tetapkan UMK setelah penetapan UMP Kalsel
"UMP telah ditetapkan tahun 2022 dengan jumlah Rp2,9 juta lebih, kita tidak menerima aduan dan juga telah menerima edaran terkait penetapan tersebut," katanya.
Ditambahkan dia, untuk pengupahan pekerja di Kabupaten HSS memang mengikuti UMP yang ditetapkan provinsi, karena di HSS tidak ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), disamping di HSS belum ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022