Dengan fasilitasi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) provinsi setempat H Siswansyah SH MH berdialog dengan sejumlah perwakilan pekerja/buruh mempersoalkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

Dalam dialog yang dipandu Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan, Firman Yusi SP di ruang BP Perda Dewan provinsi tersebut, Kamis (25/11) sejak habis shalat Zuhur hingga menjelang Ashar belum ada titik temu.

Pasalnya para pekerja tetap meminta "anuler" Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang UMP atau Upah Minimum Regional (UMR) 2022, karena mereka anggap tidak berpihak kepada pekerja/buruh.

Selain itu, para pekerja meminta kepastian waktu agar mereka bisa bertemu langsung dengan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) yang membawahi 13 kabupaten/kota tersebut.

Menanggapi tuntutan pekerja untuk anulir SK Gubernur Kalsel tentang UMP 2022, Kadisnakertrans menyatakan, hal itu kewenangan Gubernurnya sehingga tidak bisa memastikan apakah bisa atau tidak bisa.

"SK Gubernur Kalsel tentang UMP 2022 tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dan mendapat pengawasan dari pihak kementerian," ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel membenarkan pernyataan atau ucapakn Kadisnakertrans provinsi tersebut, bahwa keputusan mengubah SK tentang UMP 2022 ada pada Gubernurnya.

Begitu pula mengenai permintaan waktu dari pekerja untuk bertemu Paman Birin, Kadisnakertrans Kalsel juga tidak memberikan kepastian, Gubernurnya sedang berada di luar daerah karena ada urusan penting.

"Pak Gubernur kemungkinan besok (26/11) baru kembali, mudah-mudahan dalam pekan depan beliau dapat menerima para pekerja," katanya. 

Menurut dia, penetapan UMP Kalsel 2022 sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, seperti mengundang perwakilan pekerja untuk membicarakan terlebih dahulu.

"Saya kan cuma jabatan sebagai Kadisnakertrans yang harus patuh dengan atasan, tetapi pada hakekatnya memperjuangkan nasib para pekerja," demikian Siswansyah.
Pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Siswansyah (masker putih) bersama pihak terkait dengan perwakilan pengunjukrasa yang mempersoalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, dipandu Sekretaris Komisi IV DPRD provinsi setempat, Firman Yusi di ruang BP Perda Dewan tersebut di Banjarmasin, Kamis (25/11). (Syamsuddin Hasan)

Sementara salah seorang dari Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) Kalsel menyatakan, pihaknya akan mengusulkan pemecatan terhadap wakil buruh/pekerja yang berada di Dewan Pengupahan, karena dia anggap tidak memperjuangkan nasib sesama.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021