Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara,  Syardani mengingatkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran melalui tertib administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Agar panwaslu kecamatan dapat menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan keperluan serta sesuai aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai anggaran dihabiskan tapi tidak sesuai atau melebihi kebutuhan," ujar Syardani di Amuntai, Rabu (23/11).

Syardani mengatakan, pelaksanaan kegiatan panwascam terkait penggunaan anggaran harus pula memperhatikan pembayaran pajak dan penginputan anggaran dan program melalui Aplikasi Sistem Adminstrasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Melalui tertib administrasi, kata Syardani, kegiatan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilu oleh pihak Sekretariat Panwaslu Kecamatan dapat dipertanggungjawabkan dan menghindari pelanggaran.

"Anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggung jawabkan pada negara, artinya tidak ada sifatnya korupsi, melebihkan belanja atau 'mark up', kemudian segala belanja itu agar disesuaikan dengan yang sudah tertera dalam RAB kita," katanya.

Membuka Rapat Koordinasi perencanaan program dan anggaran pengawas penyelenggara Pemilu 2024 di gedung  serba guna Amuntai, Syardani juga menekankan pembayaran pajak yang harus diperhatikan panwaslu kecamatan.
Ketua Bawaslu HSU Syardan bersama jajaran membuka rakor perencanaan program dan anggaran pengawas penyelenggara Pemilu 2024 di gedung aneka guna Amuntai, Rabu (23/11/22) (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Pihak panwaslu kecamatan harus mengetahui jenis kegiatan dan transaksi yang dikenai pajak dan tidak berupaya menyembunyikan atau menggelapkan pajak .

"Jangan sampai bermasalah dengan pihak pajak dan inspektorat," tandasnya.

Auditor Madya  Inspektorat HSU Syamrani selaku pemateri mengatakan, audit bisa dilakukan kepada panwaslu kecamatan apabila diminta pihak Bawaslu RI.

"Jika terkait penggunaan dana APBN, dana sharing provinsi dan APBD dalam kegiatan panwaslu kecamatan, maka bisa dilakukan pengawasan dan audit oleh inspektorat yang yang menjalankan tugas perbantuanya dari   KPU RI," terangnya.
 
Panwas kecamatan se Kabupate HSU ikuti rakor perencanaan program dan anggaran pengawas penyelenggara Pemilu 2024 di gedung aneka guna Amuntai, Rabu (23/11/22) (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Sedangkan jika terkait hibah yang disalurkan melalui Kesbangpol kepada Bawaslu HSU yang kemudian kembali disalurkan kepada Panwaslu kecamatan, maka persoalan dalam penggunaannya bisa  menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Kalsel.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten HSU Agus Salim mengatakan, peserta rakor dari Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten HSU berikutnya akaan kembali mendapatkan bimbingan teknis dan pelatihan terkait pengelolaan administrasi keuangan.

"Besok perencanaan anggaran kembali kami laksanakan di Gedung aneka guna Amuntai, bahkan pada 25-26 akan dilaksanakan Bintek di Banjarmasin yang diikuti para pengelola keuangan dan kasek selaku pemegang keuangan Panwaslu kecamatan," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022