Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan sebanyak 26 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin tahun 2023, Selasa.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman serta unsur pimpinan dewan dan para anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, Propemperda 2023 sudah disepakati DPRD Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin dengan 26 raperda yang dibahas.

Ia mengatakan, DPRD Kota Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk menyelesaikan target pembuatan peraturan daerah tersebut sesuai jadwal nantinya.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani di gedung dewan kota, Senin, menyatakan, Propemperda 2023 sebanyak 26 raperda tersebut dari usulan DPRD dan Pemkot.

Menurut dia, sebanyak 9 raperda dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, sisanya sebanyak 17 raperda diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Di antaranya, kata Darma, Raperda tentang Kerajinan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Cagar Budaya.

Sementara itu, kata Darma, Raperda revisi Perda, di antaranya Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang, Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Persampahan.

Menurut dia, dalam Propemperda 2023 ini ada masuk sebanyak tiga raperda tahun ini tidak terbahas.

"Jadi dimasukkan ulang untuk dibahas pada tahun 2023 nanti," katanya.

Disampaikan Darma, untuk efektivitas pembahasan Raperda tahun 2023, DPRD Kota Banjarmasin akan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

"Jadi ada program baru untuk pembuatan perda kedepannya, draf raperda terlebih dahulu kita sosialisasi ke masyarakat, sehingga kita bisa menyerap aspirasi dan masukan, baru kita bahas ke tingkat selanjutnya, termasuk melakukan studi banding  ke daerah lain dan konsultasi ke kementerian," tutur Darma.

Wali Kota H Ibnu Sina menyampaikan bahwa Propemperda yang sudah ditetapkan pada rapat paripurna dewan hari ini merupakan kebutuhan bagi kebijakan daerah.

"Kami apresiasi DPRD Kota Banjarmasin menyetujui 17 raperda yang kami ajukan," paparnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya dan unsur pimpinan lainnya saat menandatangani dokumen rapat paripurna dewan, Selasa (22/11/2022). ANTARA/Sukarli

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022