Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Keuntugan hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, anjlok dari Rp37 miliar menjadi hanya Rp6,5 miliar.
"Penurunan Sisa Hasil Usaha KUD Gajah Mada disebabkan unit usaha pertambangan batu ba traidak beroperasi," kata Ketua KUD Gajah Mada HM Abdullah, di Kotabaru, Kamis.
Dia menyebutkan, SHU koperasi itu senilai Rp6,5 miliar tersebut diperoleh dari usaha otonom tambang batu bara periode Maret sebesar Rp2 miliar, usaha perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1,856 miliar, dan usaha simpan pinjam sebesar Rp7,69 miliar.
Setelah dipotong cadangan koperasi, dan membayar pajak terutang sekitar Rp4,5 miliar, sisa SHU yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar akan dibagikan kepada anggota yang berjumlah sekitar 5.477 anggota.
Abdullah yang akan mengakhiri masa jabatanya sebagai pengurus KUD Gajah Mada itu mengaku belum dapat memastikan berapa besar SHU atau deviden yang akan diterima oleh masing-masing anggota.
KUD Gajah Mada mengelola kebun plasma milik anggotanya seluas 7.100 hektare yang dibagi dalam dua tahap dan berada di 13 desa pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, dan Kelumpang Selatan.
Kebun plasma tahap I seluas 2.100 hektare di Desa Telagasari, Mandala, dan Suka Maju, sedangkan plasma tahap II seluas 5.000 hektare di Desa Plajau Baru, Pulau Panci, Sei Kupang Jaya, Sangking Baru, Sei Nipah, Pantai Baru, Bumi asih, Sidomulyo, dan Sei Cantung.
Pinjaman pembukaan kebun plasma tahap I sudah lunas, tetapi untuk tahap II pelunasan diperkirakan 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Penurunan Sisa Hasil Usaha KUD Gajah Mada disebabkan unit usaha pertambangan batu ba traidak beroperasi," kata Ketua KUD Gajah Mada HM Abdullah, di Kotabaru, Kamis.
Dia menyebutkan, SHU koperasi itu senilai Rp6,5 miliar tersebut diperoleh dari usaha otonom tambang batu bara periode Maret sebesar Rp2 miliar, usaha perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1,856 miliar, dan usaha simpan pinjam sebesar Rp7,69 miliar.
Setelah dipotong cadangan koperasi, dan membayar pajak terutang sekitar Rp4,5 miliar, sisa SHU yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar akan dibagikan kepada anggota yang berjumlah sekitar 5.477 anggota.
Abdullah yang akan mengakhiri masa jabatanya sebagai pengurus KUD Gajah Mada itu mengaku belum dapat memastikan berapa besar SHU atau deviden yang akan diterima oleh masing-masing anggota.
KUD Gajah Mada mengelola kebun plasma milik anggotanya seluas 7.100 hektare yang dibagi dalam dua tahap dan berada di 13 desa pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, dan Kelumpang Selatan.
Kebun plasma tahap I seluas 2.100 hektare di Desa Telagasari, Mandala, dan Suka Maju, sedangkan plasma tahap II seluas 5.000 hektare di Desa Plajau Baru, Pulau Panci, Sei Kupang Jaya, Sangking Baru, Sei Nipah, Pantai Baru, Bumi asih, Sidomulyo, dan Sei Cantung.
Pinjaman pembukaan kebun plasma tahap I sudah lunas, tetapi untuk tahap II pelunasan diperkirakan 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016