Bupati Tanah Laut Sukamta berharap program Kolaborasi dengan BPN dan Pengadilan Negeri tentang  Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) menjadi inspirasi pemerintah pusat terhadap permasalahan tanah.

"Beberapa hari lalu kita telah menyampaikan program ini ke Menteri ATR/BPN RI. Presiden juga pernah meminta pak menteri agar  menyelesaikan persoalan tanah belum ketemu jalannya," ujar Sukamta pada apel kerja gabungan ASN lingkup Pemkab Tanah Laut bersama BUMD,  di halaman Kantor Bupati setempat, Senin. 

Menurut dia, program Kijang Mas Tala  lahir dari persoalan di sektor transmigrasi, dimana nama sertifikat tanah dari atas nama pemilik pertama tidak diketahui lagi keberadaannya. 

Persoalan tersebut, jelas dia, bila diurus secara perseorangan tentu memakan waktu cukup lama. 

"Belum lagi biayanya yang bisa mencapai puluhan juta, tentu ini memberatkan masyarakat. Lewat program ini masyarakat cukup bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp6juta," terangnya.

Bupati mengungkapkan, telah menyiapkan solusi bila masyarakat merasa cukup berat dengan biaya yang harus disetor dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"BUMD kami melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) siap membantu memberikan pinjaman pelunasan sesuai kesanggupan masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan, program tersebut bisa diusulkan menjadi solusi nasional. 

Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan ( Disnakertrans Kalsel) Irfan Sayutiadi, bupati berpesan agar program Kijang Mas Tala bisa sampaikan ke Gubernur Kalsel.

Selepas apel gabungan tersebut Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayutiadi  menyerahkan penghargaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada Bupati Tanah Laut Sukamta atas dukungan dan peran aktif dalam penyusunan perencanaan tenaga kerja untuk mewujudkan kondisi ketenagakerjaan lebih baik di Kalsel serta penyerahan dokumen rencana tenaga kerja Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022