Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan lahan miliknya untuk disertifikatkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Sebagian masyarakat di perdesaan enggan menyertifikatkan lahan mereka karena khawatir ditarik pajak," kata staf Bagian Penetapan Hak Atas Tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan Mukhlis Erpani, dilaporkan Kamis.

Dia menjelaskan, sebagian warga tidak mau tanah yang diperoleh dari warisan orangtuanya itu disertifikati, karena nantinya akan ditagih pajak tanah.

Menurut mereka, lanjut Mukhlis, tanah yang sudah ada sertifikatnya nantinya saat diperjualbelikan akan dikenakan pajak, sementara tanah yang belum bersertifikat tidak kena pajak.

Itulah salah satu alasan sebagian warga perdesaan enggan mengurus sertifikat meskipun program PTSL gratis tidak perlu membayar.

Mukhli mengaku perlu ada edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di perdesaan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan membuat sertifikat gratis.

Ia mengakui, ketika terjadi transaksi jual beli lahan melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Di antaranya, biaya biaya PPAT sekitar 1,5 persen dari harga jual tanah.

Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang sebesarnya 10 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak.

Apabila warga merasa keberatan membayar kewajibannya itu, ada alternatif untuk mengajukan keberatan melalui Dinas Pendapatan Daerah di mana mereka bertransaksi atau berdomisili dan Kantor Layanan Pajak.

Meski ada sebagian warga perdesaan enggan menyertifikatkan lahannya, program PTSL di Kalsel setiap tahun rata-rata mencapai target hingga akhir tahun.

Periode 2022 Kalimantan SElatan mendapatkan kuota sertifikat sebanyak 151.000 bidang.
 
"Hingga saat ini kuota tersebut sudah terealisasi sekitar 80 persen. Biasanya hingga 31 Desember terealisasi 100 persen," terangnya.

Program PTSL akan terus dilaksanakan hingga 2024, hal itu mendukung target pemerintah pada tahun itu semua lahan di Indonesia harus sudah terdaftar.

Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat aplikasi Smargov dan Citygov untuk memaksimalkan dalam mengelola potensi pajak.

"Termasuk program PTSL adalah kebun sawit plasma masyarakat serta objek yang ada di perusahaan sepanjang tidak terkait dengan objek PBB-P3," ujarnya.

Dia menjelaskan, tahun 2022 pihaknya menargetkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp2,364 miliar dan hingga 6 November 2022 sudah terealisasi sebesar Rp2,489 miliar atau sekitar 105,31 persen.

Dia mengakui, walaupun cenderung terealisasi di atas 100 persen setiap tahunnya,  pembayaran pajak PBB perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kotabaru masih belum optimal.

 

Pewarta: Ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022