Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Dr Mukri bersama Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meresmikan sebanyak 107 Rumah Restorative Justice (RJ) di delapan kecamatan yang tersebar di sejumlah desa/kelurahan di Kabupaten HST, Rabu.

Kepala Kejari Kalsel Dr Mukri mengatakan, rumah perdamaian RJ merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum, baik yang sudah masuk proses penyelidikan maupun belum.

"Kita sangat bersyukur dan berterima kasih, karena berkat dukungan dari Pemkab dan Forkopimda HST sehingga rumah RJ ini bisa terbentuk," ucapnya pada peresmian di Pendopo Bupati HST.

Diterangkannya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan beberapa pihak dengan melalui proses musyawarah.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu mengatakan, pihaknya sudah meresmikan rumah RJ yang awalnya hanya delapan, itupun perwakilan tiap-tiap desa yang ada di sebuah kecamatan tidak seluruh desa.

"Alhamdulillah beberapa kegiatan penghentian tuntutan secara restoratif justice sudah ada tujuh dan enam di antaranya dilaksanakan prosesnya mulai dari mediasi sampai dengan penyerahan surat penghentian penuntutannya yang dilaksanakan di kantor desa," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini ternyata disambut dengan baik oleh Pemkab HST, sehingga akhirnya Bupati menghendaki semua desa harus memiliki Rumah RJ.

“Keberhasilan rumah RJ ini tidak lepas dari peran dukungan dan support yang luar biasa dari unsur Forkopimda di antaranya Kapolres, Dandim, melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan fasilitas mempertemukan para pihak maupun melakukan rangkaian kegiatan secara tuntas hingga akhirnya proses RJ ini bisa terlaksana dengan baik," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022