Tim pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengajarkan penggunaan Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SiApik) ciptaan Bank Indonesia (BI) bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

"Pelatihan dilaksanakan di kantor BPR Martapura Banjar Sejahtera yang dihadiri 15 nasabah Kurma Manis," kata Nur Astri Sari, anggota tim ULM di Martapura, Senin.

Dijelaskan dia, pelatihan penggunaan SiApik sangatlah diperlukan masyarakat yang ingin mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) karena menjadi syarat mendapatkan permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank. 

Namun faktanya, ungkap Astri, mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih kesulitan dalam membuat laporan keuangan karena beragam faktor mulai tingkat pendidikan dan sebagainya.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hampir 46 persen UMKM di Indonesia belum memiliki akses permodalan.

Padahal pemerintah memberikan dukungan untuk pemulihan kondisi UMKM di masa pandemi dengan berbagai program salah satunya pemberian pembiayaan KUR.

Untuk itulah, tim ULM yang terdiri dari para dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM yakni Sarwani, Hamdani, Nur Astri Sari dan Karmila melaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan laporan keuangan menggunakan SiApik yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
 
Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM saat memberikan pelatihan penggunaan SiApik bagi nasabah. (ANTARA/Firman)


Pemberian materi diawali pengenalan SiApik agar seluruh peserta dapat mengetahui fungsi dan fitur yang ada di dalam aplikasi.

Peserta pun diminta mengunduh SiApik di ponsel masing-masing dan dibimbing untuk pengisian database awal yang berisi informasi umum UMKM dan menginput saldo awal.

Disimulasikan juga contoh pengisian transaksi harian sampai dengan pembuatan laporan keuangannya.

Astri menyebut peserta juga diberikan gambaran umum terkait standar akuntansi yang berlaku untuk pelaku UMKM, yakni standar akuntansi keuangan entitas mikro, kecil dan menengah (SAK EMKM). 

Sesuai dengan SAK EMKM, laporan yang harus dibuat terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.

Kemudian pengelolaan keuangan dengan prinsip “PIJITISI” (Pisahkan uang usaha dan uang pribadi, gaji diri sendiri, catat kegiatan usaha, sisihkan laba).

"Kami berharap pelatihan ini bisa meningkatkan kapabilitas nasabah dalam membuat laporan keuangan yang pada akhirnya bisa mendukung perkembangan usaha mereka," ujar Astri.

Sebagaimana diketahui SiApik mengacu pada standar yang telah disusun oleh Bank Indonesia bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sehingga sistem pencatatan pada aplikasi sudah baku, diakui dan diterima oleh berbagai lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, laporan yang dihasilkan dari aplikasi ini juga bisa dijadikan sebagai landasan pengajuan pembiayaan kredit kepada lembaga keuangan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022