Kepolisian Resor Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan 750 potong kayu ulin ilegal yang diangkut dengan mobil pikap dari Provinsi Kalimantan Timur menuju Kota Tanjung.

Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan dari penangkapan kayu ilegal tersebut petugas telah mengamankan tiga tersangka bersama satu kernetnya karena membawa kayu tanpa dokumen.

 "Kayu ulin ilegal dibeli pelaku langsung dari penebang kayu di Kecamatan Melak Provinsi Kalimantan Timur untuk dijual ke Kabupaten Hulu Sungai Utara," jelas Galih, Senin.

 Para pelaku sendiri tertangkap tangan membawa kayu ulin ilegal di ruas jalan Trans Kalsel-Kaltim Kecamatan Murung Pudak pada 28 Oktober 2022 masing-masing Ao, Ud dan Un yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong.

Ratusan potong kayu diangkut secara konvoi menggunakan pikap dengan ditutupi terpal dan berhasil diamankan petugas di TKP.

Galih menambahkan para pelaku mengaku baru dua bulan menggeluti praktik ilegal logging karena hasilnya yang menggiurkan.

Untuk satu kali angkut kernet saja bisa mendapat upah Rp300 ribu tambah Galih.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong Aries Setiawan mengatakan pihaknya akan mengukur volume kayu hasil tangkapan dan menghitung kerugian negara.

 "Kita perlu menghitung volume dan mengecek jenisnya serta total kerugian negara atas praktik angkutan kayu ilegal ini," jelas Aries.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022