Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak kubu Suhaimi dan H Anwar menempuh jalan damai dan mengedepankan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa lahan eks kandang kerbau di Pulaulaut Barat.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) atas permintaan kedua kubu yang berseteru, di Kotabaru, Rabu mengatakan, semua pihak dapat menahan diri dan legowo dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut mengingat kedua kubu masih dalam satu keluarga.

"Hendaknya kedua kubu tidak mengedepankan ego, toh masih dalam satu keluarga, jadi saya mengharapkan agar bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dengan azas win-win solution, maksudnya keduanya tidak berkeras paling benar walaupun sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan tinggi (PT)," kata M Arif.

Selain itu lanjut dia, pihak lain yang terlibat dalam hal ini PT Bumi Raya Investindo (BRI) selaku pihak yang kini mengelola lahan yang disengekatakan untuk perkebunan sawit dengan pola plasma, hendaknya turut berpartisipasi dalam penyelesaian masalah ini.

Menurut Arif, kontribusi PT BRI dalam penyelesaian ini bisa dengan memberikan sebagian dari perkebunan inti yang dala penguasaan perusahaan kepada pihak pengguat (H Anwar Cs), sebab dalam ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan sektor perkebunan harus membagi 50 persen untuk kebun inti dan sisanya plasma.

Namun karena perwakilan PT BRI yang datang dalam hearing di DPRD bukan petinggi yang bisa memberikan keputusan, sehingga mereka berjanji akan menyampaikannya kepada petinggi manajemen dan nantinya hasil atau jawabannya akan disampaikan kepada legislatif.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menjelaskan kronologi terjadinya sengketa perdata tersebut, kejadian itu bermula ketika dalam satu kelompok dengan ketua Suhaimi, sebenarnya mereka masih dalam satu kerabat atau keluarga bersepakat mengelola lahan untuk penggembalaan kerbau.

Seiring berjalannya waktu, datang satu perusahaan PT IBT (Indonesia Bulk Terminal) kepada Suhaimi yang bermaksud untuk mengganti lahan seluas 25 hektar yang digunakan untuk landasan pacu pesawat. Selanjutnya, datang PT BRI salah satu perusahaan perkebunan sawit yang kemudian terjadi kesepakatan untuk penggarapan lahan tersebut untuk penanaman sawit dengan pola plasma.

Merasa banyak keuntungan yang didapat dari penguasaan lahan, maka kubu H Anwar cs menggugat kepada kubu Suhaimi. Namun di tingkat pengadilan negeri Kotabaru gugatan tersebut ditolak, dan kemudian ditingkatkan gugatan tersebut ke pengadilan tinggi di Banjarmasin, alhasil pengadilan tinggi pun menolak gugatan tersebut.

"Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari penolakan gugatan oleh PT, namun pihak-pihak yang merasa belum puas meminta kepada dewan agar dapat menengahi paermasalahan ini," kata Arif seraya menegaskan bahwa legislatif tidak bisa mengintervensi masalah yang menyangkut masalah hukum.

Oleh sebab itu lanjut dia, dalam penyelesaian masalah ini hendaknya masin-masing pihak tidak mengedepankan rasa ego dengan berkeyakinan paling benar, tapi semuanya harus mau dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar sengketa ini tuntas dan semuanya merasa tidak dirugikan.

Salah satunya adalah, saran dewan agar perusahaan dalam hal ini PT BRI berperan dan mau peduli dengan menyisihkan sebagian dari lahan yang dikelolanya itu kepada pihak penggugat yang selama ini merasa ikut memiliki atas lahan tersebut namun belum mendapat manfaat atas pengelolaannya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016