Pelaku usaha yang tergabung pada industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu, menerima manfaat program sertifikasi halal gratis atau "sehati" dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Sebanyak 25 pelaku usaha di Tanah Bumbu yang menerima manfaat," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah Bumbu H Deny Hariyanto, di Batulicin Ahad.

Ia menjelaskan, dengan sertifikasi halal maka pelaku usaha tidak hanya memenuhi persyaratan kehalalan dan higienis, tetapi juga dapat meningkatkan kesan yang positif tentang penjaminan produk halal.

Fasilitasi sertifikasi halal merupakan salah satu kegiatan dalam upaya mendukung Tanah Bumbu menuju serambi Madinah yang menjadi program kepala daerah.

Dengan sertifikasi halal tersebut diharapkan produk IKM dan UMKM di "Bumi Bersujud" dapat lebih luas dalam pemasarannya sampai ke toko-toko modern.

"Produk makanan dan minuman wajib memenuhi standar kualitas produk dengan kualifikasi sertifikasi halal sebelum di edarkan ke pasaran dan dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022