Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin menerbitkan daftar keabsahan kapal berbasis elektronik atau E-Pas kecil secara gratis kepada nelayan di "Bumi Bersujud".
"Sebanyak 29 sertifikat E-Pas kapal yang memiliki kapasitas satu hingga enam gross tonnage (GT) kami bagikan secara gratis untuk meringankan beban hidup nelayan di kota setempat," kata Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin Samsuddin, di Batulicin, Jumat.
Ia mengatakan, E-Pas kecil adalah surat tanda keabsahan kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari tujuh GT dan sebagian besar terdiri atas kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Menurut dia, E-Pas kecil sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari tujuh GT, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
E-Pas Kecil ini juga diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar diubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).
"E-Pas kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Sebanyak 29 sertifikat E-Pas kapal yang memiliki kapasitas satu hingga enam gross tonnage (GT) kami bagikan secara gratis untuk meringankan beban hidup nelayan di kota setempat," kata Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin Samsuddin, di Batulicin, Jumat.
Ia mengatakan, E-Pas kecil adalah surat tanda keabsahan kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari tujuh GT dan sebagian besar terdiri atas kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Menurut dia, E-Pas kecil sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari tujuh GT, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
E-Pas Kecil ini juga diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar diubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).
"E-Pas kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022