Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin menarik paspor empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya, paspor mereka sementara akan kami tarik untuk diperiksa apakah sesuai kegunaan dan peruntukannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Mulyadi di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 114 tenaga kerja asing yang bekerja di PT Conch South Kalimantan Cement yang berlokasi di KecamatanTanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dari pemeriksaan itu ditemukan satu orang tenaga kerja asing yang memiliki Kartu Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing (KIMTA), dimana lokasi kerjanya tidak tercantum di Tabalong.
"Kami temukan KIMTA satu orang tenaga kerja asing yang bekerja di Tabalong namun kartu izin bukan di lokasi tersebut," ucapnya.
Selanjutnya di PT Ching Hon dari 43 orang tenaga kerja asing ditemukan, ada tiga orang yang KIMTA harus kembali dilakukan pemeriksan.
Untuk tiga orang tenaga asing itu di antaranya satu orang tidak sesuai jabatan dan pekerjaannya dan dua orang KIMTA-nya di mana lokasi kerjanya tidak tercantum di Tabalong.
Terus dikatakannya, sedangkan untuk di PT MCC 177 sebayak 49 orang tenaga kerja asing yang diperiksa dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
"Kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk pengawasan keimigrasi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kalsel," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Kalsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Kegiatan tersebut membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang terdiri dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kantor Imigrasi Banjarmasin, Panitia Khusus DPRD Kalsel, Badan Intelijen Negara Kabupaten Tabalog, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan mulai tanggal 6-8 Maret 2016 dan nantinya akan dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pengawasan keimigrasian. ***2***
(T.G007/B/J008/J008) 11-03-2016 15:15:17
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Iya, paspor mereka sementara akan kami tarik untuk diperiksa apakah sesuai kegunaan dan peruntukannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Mulyadi di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 114 tenaga kerja asing yang bekerja di PT Conch South Kalimantan Cement yang berlokasi di KecamatanTanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dari pemeriksaan itu ditemukan satu orang tenaga kerja asing yang memiliki Kartu Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing (KIMTA), dimana lokasi kerjanya tidak tercantum di Tabalong.
"Kami temukan KIMTA satu orang tenaga kerja asing yang bekerja di Tabalong namun kartu izin bukan di lokasi tersebut," ucapnya.
Selanjutnya di PT Ching Hon dari 43 orang tenaga kerja asing ditemukan, ada tiga orang yang KIMTA harus kembali dilakukan pemeriksan.
Untuk tiga orang tenaga asing itu di antaranya satu orang tidak sesuai jabatan dan pekerjaannya dan dua orang KIMTA-nya di mana lokasi kerjanya tidak tercantum di Tabalong.
Terus dikatakannya, sedangkan untuk di PT MCC 177 sebayak 49 orang tenaga kerja asing yang diperiksa dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
"Kegiatan yang dilakukan ini sebagai bentuk pengawasan keimigrasi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kalsel," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Kalsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Kegiatan tersebut membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang terdiri dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kantor Imigrasi Banjarmasin, Panitia Khusus DPRD Kalsel, Badan Intelijen Negara Kabupaten Tabalog, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan mulai tanggal 6-8 Maret 2016 dan nantinya akan dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pengawasan keimigrasian. ***2***
(T.G007/B/J008/J008) 11-03-2016 15:15:17
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016