Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggali informasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM DKI Jakarta.

"Sebagaimana PP 11/2017 aparatur sipil negara (ASN) berhak mendapatkan pengembangan kompetensi SDM minimal 20 jam pelajaran (jp) per tahun," ujar Ketua Komisi I Bidang Hukum dan PemerintahanHj Rachmah Norlias.

Menurut dia, BPSDM DKI sudah maju baik dari segi sistem pelayanan atau pelaksanaan antara lain dengan adanya "Podcast Rabu Belajar" yang wajib para ASN mengikutinya selama satu jam setiap Rabu, sehingga dapat memenuhi pengembangan kompetensi SDM minimal 20 JP.

"Mudah-mudahan apa yang didapat dari BPSDM DKI dapat ditiru baik dari sistem pembelajaran maupun pelatihannya, karena lebih simpel dari segi anggaran juga lebih hemat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM DKI  Mochamad Miftahulloh Tamary menjelaskan untuk memenuhi hak ASN dalam pengembangan kompetensi SDM minimal 20 JP per tahun pihaknya  berkaloborasi dengan SKPD lainnya menyelenggara Podcast Rabu Belajan yang para ASN wajib ikuti dan dan akan mendapatkan sertifikat.

"Cara itu juga menjadi sarana pengembangan kompetensi 20 JP setahun, karena kita tidak bisa hanya mengandalkan pengembangan kompetensi secara klasikal," ujarnya di hadapan rombongan wakil rakyat Kalsel.

"Yang terpenting adalah bagaimana mengembangkan model pelatihan yang mengarah pada digitalisasi sehingga dapat menjangkau para ASN di manapun mereka bertugas,," tegas M Miftahulloh.

Studi komparasi Komisi I 5-7 Oktober itu disertai BPSDM Kalsel, demikian rilis Humas Setwan Kalsel.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022