DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing sebesar 100 dolar AS per tahun.

"Sudah kita sepakati besaran retribusi itu dalam finalisasi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Gusti Yasni Iqbal di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, keputusan besaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan di daerah ini sudah melalui perhitungan dan penelaahan juga menerima masukan dari pelaku usaha dan pihak ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, besaran retribusi itu sama seperti yang diberlakukan daerah lain di negeri ini.

Kewajiban yang membayar adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu.

"Segera draf Raperda yang sudah kita sepakati ini dikirim ke Pemprov untuk dievaluasi," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Gusti Yasni, segera pula disahkan dalam rapat paripurna dewan untuk sesegeranya diberlakukan di lapangan.

Menurut dia, bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi.

"Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi," ucap Politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022