Masyarakat Adat Dayak Balangan mendukung penuh syarat tinggi badan calon taruna TNI diturunkan dan berterima kasih kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa atas revisi aturan tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh atas revisi aturan yang dilakukan oleh Panglima TNI, karena mengingat putra putri Dayak rata-rata tidak memenuhi syarat tinggi badan yang ditentukan sebelumnya," ucap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mandan kepada ANTARA di Paringin, Sabtu.
Menurut dia, dengan dilakukannya pengurangan tinggi badan untuk calon taruna TNI tersebut banyak putra putri Dayak bisa memasuki dan diterima menjadi anggota TNI ke depannya.
Mandan juga berharap, putra putri Dayak bisa masuk akademi militer dan nantinya ada putra putri Dayak menjadi seorang jenderal, karena mengingat selama ini belum ada orang Dayak yang menjadi jenderal.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit yaitu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting," kata Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Adapun beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni, syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh atas revisi aturan yang dilakukan oleh Panglima TNI, karena mengingat putra putri Dayak rata-rata tidak memenuhi syarat tinggi badan yang ditentukan sebelumnya," ucap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mandan kepada ANTARA di Paringin, Sabtu.
Menurut dia, dengan dilakukannya pengurangan tinggi badan untuk calon taruna TNI tersebut banyak putra putri Dayak bisa memasuki dan diterima menjadi anggota TNI ke depannya.
Mandan juga berharap, putra putri Dayak bisa masuk akademi militer dan nantinya ada putra putri Dayak menjadi seorang jenderal, karena mengingat selama ini belum ada orang Dayak yang menjadi jenderal.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit yaitu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting," kata Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Adapun beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni, syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022