Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.

Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Mukhlis Kamis (29/9) mengatakan, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu bertanggungjawab melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Oleh karena itu segala upaya dilakukan untuk pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi pelanggaran, dan mengharapkan Pemilu yang akan datang berjalan dengan lancar, adil dan damai," kata Kordiv SDM Organisasi dan Diklat.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan menyampaikan di mana tugas Bawaslu ada tiga yaitu, Pengawasan, Mencegahan dan Menindak serta Penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 

"Saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024, di mana tugas Bawaslu harus melakukan Pengawasan, Mencegah dan Menindak serta menyelesaikan sengketa sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
 

 

Pewarta: *\kominfo

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022